Niat Ahok Legalkan Minuman Beralkohol Ditentang PKS

Jakarta, Obsessionnews - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang menunggu aturan dari Kementerian Perdagangan mengenai minuman beralkohol. Jika kebijakan peredaran minuman beralkohol dikembalikan ke pemerintah daerah, pemerintah provinsi DKI akan memberlakukan kebijakan sebelumnya ‘Perda No 8 Tahun 2007’ yang mengatur soal penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen. Niat jika dikembalikan ke Perda 2007 ditentang keras oleh Partai Fraksi fraksi Partai Keadilan Sejahtera Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015). Ia menilai, Pemda DKI tidak akan dapat mengontrol pengendalian minuman tersebut. Lalu, bagaimana, contohnya, anak-anak dibawah umur yang mengakses minuman beralkohol? “Berapapun presentasenya, Pemda DKI tidak akan bisa memberikan perlindungan,” ujar Triwisaksana. Di dalam Perda Tibum itu menyebutkan, minuman yang mengandung alkohol lima persen ke bawah masuk kategori golongan A. Dalam Pasal 14 Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijualkan di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya. Selain itu, minuman beralkohol golongan A dinyatakan tidak termasuk miras. Rencananya ada revisi Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 dalam Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol. Draff RUU tersebut menyebutkan minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan. Pasal 8 ayat 1 draf RUU mengatur pengecualian penggunaan minuman alkohol untuk kepentingan terbatas. Adapun kategori kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah. (Popi Rahim)