Sabtu, 27 April 24

MUI Nilai Ahok Telah Permalukan Ma’ruf

MUI Nilai Ahok Telah Permalukan Ma’ruf
* Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ma'ruf Amin (tengah). (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Persidangan kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).  Dalam sidang tersebut Ahok menuding  saksi KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak objektif dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menerangkan, proses penerbitan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang diterbitkan 11 Oktober 2016. Pertama, bahwa dalam proses persidangan perkara a quo, tim pengacara Ahok dinilai telah mempermalukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi (tengah).

“Mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia,” ujar Zainut melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Obsessionnews.com, Kamis (2/2/2017).

Kedua, bahwa tim pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi. “Sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas,” katanya.

Selanjutnya yang ketiga, bahwa tim pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap resmi atas tudingan-tudingan yang dilancarkan kepada KH Ma’ruf Amin sebagai berikut:

Satu, menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.

Kedua, menyesalkan sikap tim pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr KH Ma’ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan. “Dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan,” kata Zainut.

Yang ketiga, meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo. Keempat, meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo. “Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan,” tutur Zainut.

Demikian sikap Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Sikap Dewan Pimpinan MUI ini juga terkait penyadapan obrolan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ma’ruf yang disinggung dalam sidang kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Dugaan penyadapan itu menyeruak setelah muncul pertanyaan soal bagaimana Ahok bisa mengetahui percakapan itu. Menanggapi hal tersebut, akhirnya SBY pun angkat bicara dalam konfrensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore (1/2/2017).

“Saya kira semua mengikuti, dalam sebuah persidangan, dikatakan, ada rekaman,atau transkrip ataupun percakapan saya dengan KH Ma’ruf Amin. Begitu intinya,” ujar SBY kepada wartawan.

Menurut SBY, tindakan seperti itu telah melanggar UU ITE. Karena hasil rekaman,atau transkrip ataupun percakapan itu dinilai tidak berdasarkan hukum di Indonesia.”Itu ilegal berdasarkan hukum Indonesia,” katanya.  (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.