Jumat, 19 April 24

MPR Harus Bersidang Atasi Dualisme Kepemimpinan DPR

MPR Harus Bersidang Atasi Dualisme Kepemimpinan DPR

Jakarta – Inisiator sekaligus Koordinator PARRINDO (Parlemen Rakyat Indonesia) Dr Ir Pandji R Hadinoto MH memaparkan solusi untuk mengatasi kekisruhan di DPR RI yang berbuntut munculnya DPR tandingan alias terjaidnya dualisme kepemimpinan DPR. Ia pun menguatkan sikap Presiden Joko Widodo, 30 Oktober 2014 yang menyerukan agar Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung jokowi-JK dan Koalisi Merah Putih (KMP) pro Prabow-Hatta, segera bersatu.

“Maka segeralah lembaga tinggi negara MPR RI dapat bersidang luar biasa untuk mengatasi peristiwa keterbelahan kelembagaan yaitu dualisme kepemimpinan lembaga tinggi negara DPR RI yang kini telah terjadi,” tegas Pandji dalam pernyataan tertulisnya yang dikirimkan kepada Obsession News, Sabtu (31/10/2014).

Pandji menegaskan, legitimasi MPR bersidang adalah didorong pula oleh amanat Penjelasan UUD45 yakni “Jang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan” yang merupakan trisemangat dari keseluruhan saptasemangat yang dipesankan konstitusi 18 Agustus 1945.

“Dan Penjelasan UUD45 ini bagaimanapun keberadaannya masih berlaku mengingat memang belum pernah dinyatakan tidak berlaku atau dicabut secara tradisi hukum konstitusi,” tandas Politisi Keadilan & Persatuan Indonesia yang juga Pendiri Poros Koalisi Proklamasi 17845.

Oleh karena itulah, lanjut Pandji, tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak segera bertindak guna cegah tangkal situasi politik kenegaraan yang dapat lebih mengeras sebagai dampak daripada situasi dan kondisi keterbelahan daripada lembaga kepemimpinan DPR.

Kepada kalangan politisi dari kedua kubu koalisi yang ada baik di DPR maupun di MPR, jelas Pandji,  pihaknya merekomendasikan dapat berkiblat kepada aktualisasi sila-3 Persatuan Indonesia yaitu 7 butir sebagai berikut:

1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia menambahkan, keberpihakan kepada paham Poros Koalisi Proklamasi 17845 (yang juga bermakna 17 butir JSN45 / Roh Indonesia Merdeka + 8 butir Kepemimpinan Hastabrata + 45 butir Pengamalan Pancasila Tap MPRRI XVIII/1998, adalah sungguh disarankan kiranya dapat selalu dipedomani bersama oleh semua komponen bangsa).

“Lebih daripada itu, pernyataan bersama para pemangku kepentingan kedua koalisi partai-partai politik yang berkiprah baik di DPR RI maupun di MPR RI itu diharapkan segera terjadi juga guna turut membangun situasi dan kondisi yang mewakili cita Persatuan Indonesia, demi pembangunan berkelanjutan,” tandas tokoh Nasionalis Pancasila 45 ini. (Pur)

 

Related posts