Rabu, 24 April 24

Meski Hujan, Kader Parmusi Sibuk Punguti Sampah di Lokasi Aksi

Meski Hujan, Kader Parmusi Sibuk Punguti Sampah di Lokasi Aksi
* Kader Parmusi, Iwan Lubis, membersihkan sampah saat aksi mengawal sidang Ahok di sekitar Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017). (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com).

Jakarta, Obsessionnews.com – Kader-kader Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) yang ikut dalam dalam aksi bela Islam mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak hanya berperan memegang bendera, poster dan juga berorasi di atas panggung. Lebih dari itu mereka juga berperan aktif dalam menciptakan kondisivitas dan keamanan massa aksi, termasuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan rapi. Hal ini yang dilakukan oleh kader Parmusi bernama Iwan Lubis.

Pantauan Obsessionnews.com, Senin (13/2/2017), di tengah padatnya massa aksi di Jalan RM Harsono, tepatnya di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Iwan terlihat sibuk mondar mandir membawa kantong plastik sambil mengambil sampah yang ada di jalan, meski kondisi hujan.

“Aksi tetap jalan, tapi kepedulian Islam tentang kebersihan harus tetap terjaga. Jangan sampai aksi bela Islam  isinya malah tidak mencerminkan tentang ajaran Islam yang cinta dengan kebersihan,” ‎ujar Iwan di lokasi aksi.

Iwan memang tidak sendirian. Ada beberapa massa aksi ‎yang ikut menjaga kebersihan dengan aktif mengambil sampah. Pekerjaan ini terlihat sederhana dan sepele. Namun, sering kali dalam beberapa aksi yang dilakukan di Jakarta atau di daerah-daerah, massa jarang yang memperhatikan persoalan kebersihan.

“Problemanya sering kali aksi tidak mendapat simpatik dari masyarakat meski tujuan itu mulia dan benar. Ini terjadi karena mereka merusak fasilitas umum, dan meninggalkan sampah yang berserakan,” tuturnya.

Sejak aksi Bela Islam yang sudah berlangsung pada 14 Oktober 2016 sampai saat ini selalu meninggalkan kesan yang baik dari masyarakat. Sebab, aksi Bela Islam berlangsung dengan damai, kebersihan tetap terjaga meski dihadiri oleh jutaan umat Islam.

‎Diketahui, dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli. ‎Keempat saksi tersebut yakni ahli agama Islam, Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni, dan dua ahli hukum pidana, yakni Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
‎‎
Ahok, yang saat ini aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta pasca cuti kampanye, menjadi terdakwa dugaan penistaan agama. Mantan bupati Belitung Timur itu menyinggung ayat 51 surat Al Maidah saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu,  27 September 2016 lalu. Padahal Ahok bukan muslim, sehingga bukan haknya mengutip isi Alquran.

Atas perbuatannya tersebut Ahok dijerat dua dakwaan alternatif, yaitu pelanggaran atas Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan Pasal 156a dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Albar)‎

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.