Menteri Susi Melarang Jual Ikan Dikasih Formalin

Banda Aceh, Obsessionnews - Nampaknya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lebih peduli terhadap kesehatan bangsa ini meski pihak BPOM belum maksimal bertindak cepat melakukan penyelidikan terhadap para penjual ikan yang mengunakan formalin sebagai pengawet di Indonesia. Saat bertemu dengan para Nelayan di Aceh, Minggu (13/12), Menteri Susi berpesan agar nelayan Aceh memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI), memiliki cold storage, dan melarang nelayan menggunakan formalin untuk pengawetan ikan. “Jangan pakai formalin ya pak. Kalau ikannya masih banyak ya berhenti dulu menangkap sambil terus menjual ikan yang ada!” seru Menteri Susi di hadapan para nelayan Aceh. Menteri Susi menyempatkan diri bertemu dengan Panglima Laot yang berada di seluruh Provinsi Aceh setelah menghadiri perayaan puncak Hari Nusantara 2015 yang diadakan di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. Menteri Susi ajak Panglima Laot dan masyarakat Aceh untuk selalu menjaga laut Indonesia. Ajakan Menteri Susi antara lain, untuk tetap menjaga hutan Bakau (mangrove), tidak menangkap ikan dengan bom, tidak menangkap kepiting bertelur, dan tidak menangkap lobster dengan berat dibawah 200 gram. Menurut Menteri Susi lobster dan kepiting populasinya akan habis jika yang bertelur terus menerus ditangkap. Oleh karena itu, harus tetap dijaga keberlangsungannya. “Jangan sampai Indonesia harus membeli kepiting dan lobster dari luar negeri’” tuturnya. Serah Terima DIPA Dalam serah terima DIPA tahun 2016 kepada para pejabat eselon 1 lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Senin (14/12/2015), Menteri Susi mengemukakan, KKP dalam tahun 2015 telah menunjukkan kinerja yang terbaik. “Kebijakan yang ditempuh telah memberikan dampak pertumbuhan PDB Perikanan mencapai 8,3%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nasional dan sektor lain yang justru menurun,” tandasnya. Menteri Susi mengatakan, tahun 2016 pihaknya telah mendapat kepercayaan dari Kabinet Kerja, bahwa pagu APBN KKP Tahun 2016 menjadi Rp13,8 triliun atau naik 31,4% dari tahun 2015. Bahkan dalam Sidang Kabinet 11 Desember 2015 di Istana Bogor, KKP telah ditetapkan menjadi role model dalam penyusunan anggaran tahun 2016. “Untuk itu, saya minta Anggaran tahun 2016 dilakukan refining kembali, tidak ada lagi kalimat rancu dan kegiatan yang tidak perlu. Tidak ada lagi kegiatan yang overlap antar unit kerja. Alihkan menjadi kegiatan yang produktif untuk kepentingan stakeholders. RKA-KL akan di up-load dan dilihat semua pihak,” tegasnya. Ia pun menginstruksikan agar semua unit kerja agar melaksanaan anggaran tahun 2016 dengan good governance : - Peraturan dan prosedur yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan harus diselesaikan, sehingga kita bekerja tenang tanpa ketakutan. - Buat Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai ketentuan. Lakukan perbandingan spesifikasi teknis dan harga dari berbagai sumber yang terpercaya dan diakui. Jangan sampai terjadi kemahalan harga. - Inspektorat Jenderal agar melakukan pengawalan dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pelelangan, sejak Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilaksanakan. Lebih lanjut, menteri Susi memaparkan, jumlah Satker pengelola APBN KKP tahun 2016 mencapai 815 Satker Pusat dan Daerah. “Untuk itu, saya minta pra Eselon I melakukan pengawalan dan pengawasan secara komprehensif, baik pelaksanaan di pusat maupun di daerah,” pintanya. Selain itu, lanjtu dia, pelaksanaan anggaran tahun 2016 harus efficient, sufficient, outcome oritented, dan accountable. “Sekretariat Jenderal agar mengkoordinasikan perkembangan capaian kinerja secara periodik untuk dilaporkan dan dibahas dalam RAPIM, sehingga kita dapat segera mengambil langkah bila terjadi sumbatan,” pintanya pula. (Ali)





























