Rabu, 8 Mei 24

Mengapreasi Sikap Firm Presiden Jokowi

Mengapreasi Sikap Firm Presiden Jokowi

Oleh: Muhammad AS Hikam, Pengamat Politik dari Universitas Presiden

Menyaksikan tayangan video berita pidato Presiden Jokowi (PJ) pada acara Silatnas Ulama dan Rakyat pada Sabtu (12/11/16) di Jakarta, kesan yang paling menonjol masalah sikap beliau yang semakin mantap atau firm mengenai penuntasan kasus hukum yang terkait dengan Gubernur DKI non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), alias Ahok.

Sikap firm itu bisa jadi merupakan hasil proses komunikasi politik yang secara intensif dilakukan beliau dalam beberapa waktu terakhir ini, baik sebelum maupun sesudah terjadinya demo besar-besaran di Jakarta pada 4 November lalu. Dari bahasa tubuh PJ yang santai, lepas, penuh senyuman, dan lugas ketika menyinggung masalah hukum tersebut, terkesan bahwa beliau optimis akan hasil positif yang   diperoleh. Karena itu PJ tegas mengingatkan pada publik “jangan aparat hukum kita, kita paksa-paksa.”

Dari ujaran tersebut beliau sedang bicara mengenai desakan yang bertubi-tubi yang dialamatkan kepada Polri agar aparat penegak hukum tersebut segera menangkap, memenjara, dan menghukum Ahok. PJ sekali lagi menekankan posisi beliau yang tidak akan mengintervensi proses hukum, dan menyerahkannya kepada Polri. Dan kepercayaan beliau kepada Polri juga sangat tinggi sehingga menyatakan “… mari kita tunggu nanti hasil proses hukum itu seperti apa, jangan aparat hukum kita paksa-paksa. Itu sudah ada aturan dan ketentuan hukumnya.”

Sikap PJ yang firm dan tegas ini tentu akan direspons berbeda-beda. Pihak yang sejak awal telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Ahok, tentu akan mengernyitkan dahi dan makin bersikukuh bahwa PJ berniat melindungi mantan Wagubnya itu. Pihak yang menunggu ketegasan PJ tentu akan merespons sikap PJ secara lebih positif. Yakni kemauan politik (political will) dari Kepala Negara itu untuk mencari penyelesaian kasus Ahok ini secara terbuka dan profesional sesuai aturan hukum. Jaminan ini penting karena status hukum Ahok sampai saat ini belum jelas, apakah menjadi tersangka atau tidak. Keduanya masih terbuka untuk terjadi dan independensi Polri adalah kuncinya.

Polri atau penegak hukum lain tidak boleh diintervensi. Tidak oleh Pemerintah PJ, maupun oleh kekuatan politik yang lain.

Sumber: Blog The Hikam Forum

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.