Selasa, 23 April 24

Mendagri Kesal, Parpol Pendukung Pemerintah Tidak Kompak

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan sikap partai pendukung pemerintah yang tidak lagi kompak dalam mendukung kebijakan pemerintah. Padahal kata dia, mestinya partai pendukung pemerintah harus punya solidaritas yang bukan mementingkan politik jangka pendek.

“Jadi tidak ditinggal lari sendiri di tengah jalan. Tidak elok berkoalisi tapi menikam dari belakang,” kata dia di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Tjahjo mengatakan pernyataan itu bukan hanya terkait RUU Pemilu. Tapi juga banyak hal. RUU Pemilu menjadi contoh tradisi politik yang buruk dipemerintahan. Sebab, koalisi tidak kompak “Yang saya sampaikan tidak hanya pada masalah RUU Pemilu. Tapi berkoalisi dalam konteks yang lebih luas apalagi koalisi politik dalam pemerintahan,” ujar dia.

Terkait RUU Pemilu, Tjahjo meminta partai politik pendukung pemerintah atau parpol koalisi semestinya konsisten dalam mendukung upaya pemerintah memperkuat pemerintahan presidensial dalam pembahasan aturan tersebut. Bukan malah menolak.

“Partai-partai yang mendukung pemerintah tentunya harus konsekuen dan konsisten untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensil,” ujar dia.

Lima fraksi koalisi partai pendukung pemerintah kompak memilih paket A dari lima opsi paket isu krusial Rancangan Undang-undang Pemilu. Lima partai tersebut antara lain Partai Golkar, PDIP, Nasdem, PPP dan Hanura. Sementara PAN dan PKB menolak.

Paket A berisi poin ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi per dapil 3-10 dan metode konversi suara saint lague murni. Sikap fraksi tersebut ditunjukkan pada rapat kerja pansus RUU Pemilu dengan pemerintah, Kamis (13/7/2017).

Ada lima paket yang ditawarkan yakni

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.