Sabtu, 27 April 24

Menanti Sikap Tegas Presiden Jokowi Soal Reklamasi

Menanti Sikap Tegas Presiden Jokowi Soal Reklamasi
* Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Jakarta, Obsessionnews.com – ‎ Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Walhi terkait reklamasi pulau F, I dan K membuktikan ada yang keliru dalam proyek tersebut, sehingga pemerintah wajib menghentikan.

Bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengambil sikap mengenai putusan ini, maka menurut Fadli sudah sangat jelas selama ini pemerintah lebih membela kepentingan para pengembang dibanding kepentingan masyarakat nelayan.

“Kalau pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat, ya tentu dilihat bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan orang tertentu, dalam hal ini pengembang,” ujar Fadli Zon di DPR, Senin (20/3/2017).

Fadli meminta pemerintah tidak perlu banyak alasan lagi untuk melanjutkan proyek reklamasi. Menurutnya, keputusan PTUN sudah bisa dijadikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menolak reklamasi. ‎

“Dengan putusan PTUN itu menunjukkan kebenaran ada di pihak warga, dan saya kira harus menjadi hukum yang mendasari kepastian,” tuturnya. ‎

‎Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengatakan, dalam proses reklamasi ini banyak yang tak diikuti prosedurnya sehingga menimbulkan masalah bagi nelayan lokal.

“Dari awal saja sudah ada pelanggaran dan masalah, seperti amdal, peruntukannya dan regulasi-regulasi lain, termasuk stakeholder,” kata Fadli.

Seperti diberitakan majelis PTUN Jakarta, pada Kamis (16/3/2017) mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi terkait sejumlah izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta. Ada tiga Keputusan Gubernur yang digugat, yakni terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K.

Dalam pokok perkara hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Pihak tergugat juga diwajibkan untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI soal izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol,” ujar Hakim Ketua Arief Pratomo.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.