Melarang Ojek dan Taksi Online, Menhub Khilaf

Jakarta, Obsessionnews - Mungkin kemarin Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sedang khilaf lantas melarang operasi ojek dan taksi online. Sekarang dia bilang ini cuma sebatas pengingat. Dia bilang, dua angkutan alternatif tersebut tak memenuhi syarat angkutan umum sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan beserta sejumlah regulasi turunan, maka taksi dan ojek ini tak memenuhi aturan yang ada. Selain dituduh tak kantongi izin apapun, ojek dan taksi online juga diancam dengan menyerahkan penindakannya kepada pihak Kepolisian karena tak punya izin usaha angkutan. Masyarakat dunia maya pun bereaksi keras atas pelarangan tersebut. Dikabarkan, ada delapan juta pengguna media sosial di seluruh Indonesia merespon negatif keputusan Kementerian Perhubungan. Bahkan, Presiden Jokowi pun membela ojek online. Presiden melalui akun twitternya berkomentar kalau ojek dibutuhkan rakyat. "Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan, rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," tulis Jokowi di akun @Jokowi. Jumat (18/12) siang, Ignasius Jonan mencabut keputusan pihaknya yang tertuang dalamĀ Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Menurut Kemenhub, surat tersebut bukan larangan tapi sebatas pengingat kepada pihak Kepolisian. Go-Jek pun merespon keputusan tersebut sebab menurut pihak manajemen, lebih dari 200 pengemudi terus dapat memiliki pekerjaan. "Keputusan Presiden Joko Widodo merupakan suara rakyat dan bukti kemenangan ekonomi kerakyatan. Kami yakin, pemerintah bisa satu suara untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," begitu kata manajemen dalam keterangan resminya. Go-Jek pun berjanji terus meningkatkan pelayanan serta komitmen terhadap ketertiban dan profesionalisme. Secara proaktif, juga bakal berdiskusi dengan pemerintah. (Mahbub Junaidi)





























