Jumat, 19 April 24

Masyarakat Tertinggal Kini Dibekali Ilmu Koperasi

Masyarakat Tertinggal Kini Dibekali Ilmu Koperasi
* Gedung Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selong, Obsessionnews.com – Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan pihak terkait memberikan penyuluhan perkoperasian kepada kelompok pra koperasi daerah tertinggal di Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Peserta diberikan pemahaman tentang nilai, prinsip koperasi dan tata cara mendirikan badan hukum koperasi.

Pihak yang terlibat dalam penyuluhan tersebut antara lain, Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop UKM, Dinas KUKM Provinsi NTB, Dinas KUKM Kabupaten Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan peserta berasal dari kelompok pra koperasi daerah tertinggal PM2, serta kelompok masyarakat yang bergerak di sektor jasa keuangan dan sektor riil.

Asdep Penyuluhan, Kemenkop UKM Retno Endang Prihantini menekankan pentingnya pemahaman tentang perkoperasian sebelum mendirikan koperasi. Karena itu, dalam penyuluhan, setiap peserta diberikan pengetahuan tentang proses tata cara mendirikan koperasi dan proses pengesahan akta pendirian koperasi melalui Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP).

“Agar kelompok pra koperasi daerah di daerah tertinggal mempunyai bekal untuk mendirikan koperasi sesuai kepentingan anggota dan peraturan perundang-undangan perkoperasian dan peraturan terkait,” kata Asdep Penyuluhan Endang melalui siaran persnya, Sabtu (4/3/2017).

Kepala Dinas KUKM Propinsi NTB, Budi Subagyo menjelaskan beberapa program prioritas tahun 2016 dan 2017 yang akan dan telah mereka laksanakan. Misalnya saja mengenai peningkatan kualitas SDM untuk pengurus dan pengawas serta pendamping secara bertahap, dengan cara melaksanakan bimtek kelembagaan, usaha serta manajemen.

Pihaknya juga memfasilitasi ijin usaha skala mikro sebanyak 5000 unit, melaksanakan pembentukan Koperasi Syariah sejumlah 500 unit, dimana pada tahun 2016 telah terbentuk 250 Kopsyah, sisanya sejumlah 250 akan diusulkan untuk mendapatkan pengesahan badan hukumnya pada tahun 2017 ini.

“Selain itu, ada program penbentukan 10 sentra, dimana masing-masing sentra haruss mengeluarkan produk unggulannya yang satu sama lain berbeda,” ujar Budi.

Kegiatan penyuluhan  koperasi di daerah tertinggal dilakukan dalam rangka menindak lanjuti surat dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan nomor B.748/seskab/maritim/12/2016, tanggal 23 Desember 2016 perihal tindak lanjut arahan dari Presiden Jokowi dalam sidang Kabinet Paripurna, 7 Desember 2016 dan pada pertemuan dengan pelaku industri jasa keuangan di Istana Negara, 14 Januari 2014 lalu. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.