Masih Buntu, Pansus RUU Pemilu Diminta Undang MK dan Presiden

Masih Buntu, Pansus RUU Pemilu Diminta Undang MK dan Presiden
Jakarta, Obsessionnews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih menemui jalan buntu. Belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, meski sudah berapa kali diadakan rapat. Pansus Pemilu diminta untuk mengundang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rapat konsultasi. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (11/7/2017). Ia mengatakan, MA bisa memberikan masukan soal presidential threshold (ambang batas capres). Sebab, MK lah yang sudah memutuskan pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif yang dilaksanakan serentak. "Pilres dan pileg serentak itu kan keputusan MK. Tidak ada dalam undang-undang tentang pelaksanaan pilpres dan pileg serentak," ungkap Taufik Menurutnya, MK bisa memberikan pertimbangan atau masukan mengapa Pemilu dan Pileg dilaksanakan secara serentak. Pasalnya saat ini banyak perbedaan tafsir antara pemerintah dan DPR. Bahkan fraksi-fraksi di DPR juga tidak sepakat satu suara. "Makanya biar tidak berpanjang lebar, libatkan MK untuk memberikan penjelasan. Biar MK memberikan gambaran seperti apa teknis turunan putusan mereka atas pilpres dan pileg serentak," imbuh Taufik. Taufik berharap persoalan revisi UU Pemilu bisa segera diselesaikan, sehingga tidak berlarut-larut. Terlebih tahapan Pemilu sudah dimulai pada 2018 mendatang. "Saya hanya bisa mengusulkan coba dilaksanakan rapat konsultasi yang sudah disampaikan pimpinan DPR RI ke Presiden. Ditambah, kami berharap pemerintah juga melakukan rapat dengan MK," jelasnya. (Albar)