Jumat, 26 April 24

Mantan Stafsus SBY: Mereka Tidak Pantas Ditangkap

Mantan Stafsus SBY: Mereka Tidak Pantas Ditangkap
* Mantan Staf Khusus (Stafsus) Presiden SBY, Andi Arief.
“Tugas Pak Jokowi dan JK mengeluarkan mereka yang secara sepihak dituduh Makar.”

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief mengecam penangkapan 10 orang aktivis yang dilakukan oleh polisi, di antaranya Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani,  Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas, Jumat (2/12/2016).  Mereka dituding akan melakukan makar.

Para aktivis tersebut selama ini dikenal kritis menuntut polisi menangkap Gubernur nonaktif  DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tersangka dugaan penistaan agama.  Pernyataan Ahok tentang Al Quran surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu menyinggung perasaan umat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut Ahok menghina Al Quran dan ulama.  Ucapan Ahok tersebut  menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta dan daerah-daerah lain. Ahok dinilai sebagai sumber masalah potensi  perpecahan NKRI.

Menurut Andi Arief, Ratna Sarumpaet  dan para aktivis lainnya itu tidak pantas ditangkap, karena mereka bukan sumber masalah.

Tugas Pak Jokowi dan JK mengeluarkan mereka yang secara sepihak dituduh Makar.Mereka tidak pantas ditangkap. Mereka bukan sumber masalah,” cuit Andi di akun Twitternya, @AndiArief_AA, Jumat (2/12).

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (16/2). Anehnya, meski ditetapkan sebagai tersangka, calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 tersebut tidak ditahan. Ahok hanya dicekal ke luar negeri.

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Kejagung menyatakan berkas Ahok P21, artinya telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Ahok  diperiksa Kejagung pada Kamis (1/12), dan dia tidak ditahan.

Aksi Bela Islam 3 di Jakarta, Jumat (2/12/2016). (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)
Aksi Bela Islam 3 di Jakarta, Jumat (2/12/2016). (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Di Jakarta unjuk rasa menuntut Ahok dipenjara dikemas dengan nama Aksi Bela Islam pada Jumat (14/10). Demonstrasi ini digerakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia. Karena tidak ada tanda-tanda Ahok ditangkap, GNPF MUI kembali melancarkan Aksi Bela Islam jilid 2 pada Jumat (4/11) yang populer dengan sebutan aksi damai 411. Aksi 411 yang diikuti lebih dari 2,3 juta orang tersebut merupakan demo terbesar dalam sejarah Indonesia pasca reformasi 1998.

Berkat tekanan dari massa itu polisi kemudian menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Tetapi, keputusan tersebut tidak memuaskan umat Islam, karena Ahok tidak dipenjara. Mereka menilai polisi bertindak diskriminatif, karena dalam banyak kasus orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terutama orang-orang Islam, langsung dibui.

Oleh karena itu GNPF MUI kembali menggelar Aksi Bela Islam jilid 3 yang dikemas dalam acara sholat dan zikir di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (2/12). Ternyata jumlah peserta aksi super damai ini jauh lebih banyak dari Aksi Bela Islam 2. Monas tidak mampu menampung lebih dari 2,5  juta orang, sehingga sebagian besar sholat di jalan-jalan. (@arif_rhakim)

Baca Juga:

Jokowi Jangan Lindungi Ahok!

Parmusi: Terkecoh Skenario Kejakgung, Aksi 212 Kehilangan Momentum

Jaringan ’98: Tangkap Ahok, Stop Tuduh Makar Para Tokoh Bangsa!

Jaringan ’98: Tangkap Ahok, Stop Tuduh Makar Para Tokoh Bangsa!

 

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.