Jumat, 26 April 24

LP-KPK Minta Setnov Mundur dari Jabatan Ketua DPR-RI

LP-KPK Minta Setnov Mundur dari Jabatan Ketua DPR-RI

Makassar, Obsessionnews.com – LSM LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) sangat menyayangkan sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang  tidak memproses etik Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang kini telah berstatus tersangka. Bertepatan dalam agenda Rakerda Komda  LP-KPK Sulawesi Selatan, sejumlah aktivis antikorupsi LP-KPK Komisi Daerah Sulawesi Selatan menilai Setya Novanto harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, Setya Novanto jelas tidak akan mampu fokus menjalankan tugas sebagai pimpinan wakil rakyat karena proses hukum harus dijalaninya. “Harusnya ini juga dibahas dalam rapat Badan Musyawarah di DPR,” pinta Andi Hasanuddin, Ketua Komda LP-KPK Sulawesi Selatan ini.

Hadir Indranas Gaho SH MKn(c), Ahli Hukum Anti Korupsi dan Hukum Kontrak yang juga Sekjen Komnas LP-KPK, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR, anggota DPR yang berstatus tersangka karena suatu kasus hukum belum bisa diberhentikan sebelum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Secara regulasi yang ada, sah-sah saja untuk tidak mundur, namun bisa dipastikan bahwa sesuai dengan statusnya saat ini maka fungsi wakil rakyatnya itu tentu sudah tidak akan efektif lagi,” tegasnya di sela-sela acara RAKERDA LP-KPK Komda Sulsel, Indranas Gaho SH sembari menambahkan, semestinya fraksi-fraksi di DPR mempersoalkan dan segera dimusyawarahkan status tersangka  Setya Novanto, kita memang mengerti hal tersebut diragukan bisa terwujud, soalnya kan disetiap fraksi di DPR sudah terlanjur terikat pada satu kepentingan.

“Masyarakat jelas mendesak agar fraksi lain mau bersuara tentang situasi ini tapi jangan cenderung saling mengamankan. Hal-hal seperti ini dapat mengancam proses demokrasi kita,” ujar Indranas kepada wartawan, Sabtu (22/7/2017).

Di tempat yang sama, Ketua Umum KOMNAS LP-KPK, Amirul S Piola SH mengatakan seharusnya Partai Golkar melakukan evaluasi dan bersiap memberhentikan Setya Novanto sebagai pimpinan DPR, biarkan Bung. Novanto fokus menghadapi persoalan hukum. “Ya, Partai Golkar harus bisa menunjukkan kepada publik bahwa partai berlambang beringin anti terhadap korupsi,” tandasnya.

LP-KPK menilai penetapan bahwa Bung Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP tidak mengejutkan lagi karena sejak KPK memulai menyidik kasus ini, keterlibatan Setya sudah mulai diperbincangkan dan tampak jelas.

Indranas Gaho yang juga Lawyer di FPII (Forum Pers Independent Indonesia), meminta kepada seluruh Jajaran KOMDA (Komisi Daerah) LP-KPK Provinsi Sulawesi Selatan ini agar benar-benar menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana TUPOKSI LP-KPK. Negara ini perlu kita selamatkan dari Para KORUPTOR, Penjahat dan Pencuri uang rakyat, jangan segan-segan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang beraroma pencurian uang rakyat.

“Bagi rekan-rekan sekalian, yang sah jadi pengurus LP-KPK di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, laksanakanlah tugas yang mulia itu, selamatkan uang rakyat, selamatkan bangsa kita dari wabah penyakit koruptor,” tuturnya.

Sekjen LP-KPK ini menambahkan, LP-KPK menyatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum berdasarkan asas-asas kepastian hukum. “KOMNAS LP-KPK menyatakan sepakat dengan sikap para akademisi dari UAJY (Universitas Atma Jaya Yogyakarta) yang bersikap bahwa menolak keberadaan Pansus karena telah mengabaikan kecerdasan publik. Pansus telah mengubah maksud norma hukum bentukannya sendiri mengenai subyek dan obyek dalam pelaksanaan angket sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD).

Pansus Hak Angket muncul seolah dipaksakan, saat KPK sedang melakukan proses penegakan hukum sehingga menimbulkan kesan “menggeser” penegakan hukum ke ranah politik. Dengan kata lain Pansus berada dalam konflik kepentingan karena pembentukannya tidak lepas dari kasus korupsi KTP elektronik.

Ia menyatakan, LP-KPK akan selalu mendukung kinerja Pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, yang  komitmennya untuk selalu menjaga sesuai amanah dalam pemberantasan korupsi dan terus menuntaskan berbagai kasus korupsi yang dikerjakan KPK. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.