Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Tolak Tenaga Kerja Asing

Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Tolak Tenaga Kerja Asing
Jakarta, Obsessionnews.com - Sejarah May Day diawali oleh peristiwa pada tanggal 1 Mei 1886. Saat itu sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat (AS) mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka, dari 19-20 jam kerja sehari menjadi 8 jam kerja sehari. Aksi tersebut berlangsung selama empat  hari. Pada Juli 1889 Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS itu sebagai Hari Buruh Sedunia, dan mengeluarkan resolusi yang berisi: Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu, di mana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis. Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara. Dan sejak tahun 1890 tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka. Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati Hari Buruh pada tanggal 1 Mei. UU N0 12 tahun 1948 pasal 15 ayat 2 yang pada prinsipnya pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja, walau pada masa Orde Baru tidak bisa dilaksanakan. Kemudian tahun 2013  keluar Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional. Sehingga diharapkan kaum buruh dapat  merayakan May Day setiap tahun dengan leluasa untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh yang belum terwujud. Pada May Day 2017 kegiatan May Day akan diperingati oleh ratusan ribu kaum buruh di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di depan Istana Negara, Jakarta. Empat Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (4 FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), yakni PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI,  PD FSP KEP SPSI, dan PD FSP RTMM,  memusatkan kegiatan May Day di depan Gedung Sate Bandung, dan sebagian mengikuti  May Day di  Jakarta dan kabupaten/kota masing-masing daerah. Terkait May Day, 4 FSPA SPSI mengeluarkan pernyataan sikap pada 28 April 2018 yang ditandatangani Ketua PD FSP TSK SPSI Jabar Roy Jinto Ferianto, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta, Ketua PD FSP KEP SPSI Darju, dan Ketua PD FSP RTMM Ateng Ruhyat. Dalam keterangan tertulis 4 FSPA SPSI yang diterima Obsessionnews.com, Minggu (30/4), disebutkan beberapa hal penting dan mendesak yang harus diperjuangkan oleh kaum buruh, yaitu dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selama ini pengawasan hubungan industrial yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Sebagaimana ketentuan UU No 23/2014 tersebut sejak 1 Januari 2017 pengawasan hubungan industrial beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Tentu hal ini akan berimplikasi sangat luas terhadap penegakan hukum perburuhan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum memuaskan terhadap pelanggaran norma hubungan kerja, seperti outsourcing, PHK sepihak, union busting, pelanggaran upah, pemagangan dan lain sebagainya dalam hubungan industrial. 4 FSPA SPSI berharap dengan beralihnya fungsi pengawasan tersebut kinerja pengawasan hubungan industrial Pemprov Jabar  harus lebih baik dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. Hal lain yang masih menjadi polemik adalah masalah proses penetapan upah, di mana di Jabar berlaku Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dan Struktur dan Skala Upah (SUSU). Lebih-lebih dengan diberlakukannya PP 78/2015 tentang Pengupahan, yang dipandang oleh kaum buruh bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hingga saat ini UMSK 2017 Kabupaten Karawang dan Purwakarta belum bisa disahkan oleh Gubernur Jabar, karena belum selesainya proses di kabupaten masing-masing daerah. Bahkan UMSK 2017 Kota Bandung yang merupakan ibu kota Jabar  sampai saat ini malah belum jelas progres pentahapan proses penetapannya. Masalah profesionalisme dan kualitas pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, fasiltas kesehatan/rumah sakit untuk seluruh rakyat Indonesia juga dipandang masih sangat buruk. Dan harus terus diperjuangkan bersama seluruh rakyat, agar seluruh pasien BPJS Kesehatan mendapat pelayanan yang baik seperti halnya pasien umum yang membayar tunai. Lebih-lebih peserta BPJS Kesehatan yang iurannya telah dibayar di muka sebelum sakit oleh perusahaan dan peserta. Hasil perjuangan panjang para pejuang kaum buruh yang telah bisa dinikmati bersama adalah 40 jam kerja seminggu;19-20 jam kerja sehari menjadi 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja satu minggu;Tunjangan Hari Raya (THR);BPJS Ketenagakerjaan (pensiun) dan BPJS Kesehatan yang masih harus ditingkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanannya untuk seluruh rakyat peserta BPJS Kesehatan;Revisi komponen hidup layak dari 46 komponen menjadi 60 komponen yang berpengaruh terhadap peningkatan upah minimum;1 Mei menjadi hari libur nasional agar kaum buruh bisa merayakan May Day dengan lebih leluasa karena tidak menggagu jam kerja. Itu semua hasil perjuangan panjang kaum buruh sejak 1886. Dan masih banyak lagi norma-norma yang harus diperjuangkan bersama untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu FSP TSK, FSP LEM, FSP KEP dan FSP RTMM SPSI Jabar pada May Day 1 Mei 2017 akan memusatkan kegiatanya di depan Gedung Sate Bandung dengan mngangkat Isu:
  1. Tolak Rencana Revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Cabut PP 78/2015 Tentang Pengupahan.
  3. Batalkan UMP 2017.
  4. UMSK harus sudah Ditetapkan oleh Gubenur Jabar akhir Desember dan berlaku di seluruh kabupaten/kota untuk seluruh jenis ektor industri barang dan jasa. Gubernur Jabar harus menggunakan diskresi di mana ada kebuntuan perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, dan di mana peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara lengkap dan tegas untuk menetapkan UMSK yang belum selesai di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, bahkan Kota Bandung.
  5. Berlakukan struktur dan skala upah sebagaimana telah diatur oleh Permenaker RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
  6. Tolak pemagangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Tolak tenaga kerja asing untuk melindungi tenaga kerja lokal.
  8. Laksanakan sertifikasi bagi pekerja/buruh untuk melindungi pekerja/buruh lokal atas maraknya pekerja asing di era MEA ini.
  9. Perbaiki profesionalisme dan kualitas pelayanan JKN, BPJS Kesehatan dan fasiltas Kesehatan/rumah sakit untuk seluruh rakyat Indonesia.
  10. Tegakkan hukum perburuhan di Jabar untuk melindungi kaum buruh yang semakin rentan posisinya.
  11. Mendesak Walikota Bandung agar mengambil kebijakan dan memerintahkan Kadisnaker menyelesaikan pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung yang telah dijanjikan selesai satu bulan sejak bulan Februari 2017, sehingga UMSK 2017 Kota Bandung dapat di sahkan sebelum Agustus 2017. Janji Kadisnaker tersebut saat ini telah memasuki bulan ketiga, namun belum Tampak progresnya.
  12. Tolak Perda Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tentang kawasan anti rokok yang bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau. Karena Perda tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau dan mengancam enam juta pekerja/buruh disektor industri hasil tembakau. (arh)
Baca Juga:Buruh FSP LEM SPSI Akan Rayakan May Day di Berbagai DaerahPemerintah Sediakan 6 Ribu Rusunami bagi Para Pekerja dan Buruh