Jumat, 26 April 24

Kuasa Hukum Tersangka Kasus UPS Klarifikasi Ke Bareskrim

Kuasa Hukum Tersangka Kasus UPS Klarifikasi Ke Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews – Ketua tim penasehat hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Alex Usman, yaitu Eri Rosatria Az memastikan bahwa kliennya tidak akan menempuh jalur praperadilan.

Eri mengatakan, kliennya akan menghormati seluruh proses hukum terkait penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Saya ingin menyampaikan bahwa saat kemarin dilakukan penggeledahan di rumah beliau (Alex Usman) itu tidak berkordinasi ke kita. Itu maksud saya mau diklarifikasi bahwa kita tidak akan praperadilan,” ujar Eri di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/4/2015).

Dia menambahkan, penyidik Bareskrim telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sejauh ini, lanjut Eri, kliennya sangat kooperatif jika penyidik ingin melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemarin, saya selaku ketua tim penasehat hukum, sudah menerima surat pemanggilan untuk pak Alex,” katanya.

Hal serupa juga dikatakan oleh salah satu kuasa hukum Alex Usman yaitu Affandi yang menegaskan bahwa kliennya siap dipanggil kapan pun untuk melengkapi berkas perkara sesuai kebutuhan penyidik.” Pak Alex siap dipanggil kapan pun,” ujarnya.

Namun, jika kliennya dipanggil penyidik, dia akan memastikan klinnya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai fakta, tidak ada upaya untuk menyudutkan pihak pihak lain atau upaya menyeret dan membongkar siapa pun baik DPRD mau pun swasta.

“Biarkan itu berjalan sesuai fakta hukum, ya itulah yang akan disampaikan kepada penyidik,” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah.

Zainal dan Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.