KSP Intidana Bantah Pailit

Semarang, Obsessionnews - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Handoko membantah 50 anggota yang diwakili Kuasa Hukum Pemohon (kreditur) Eka Windhiarto mewakili suara 120 ribu anggota KSP Intidana dalam proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Negeri (PN) beberapa hari kemarin. “Kuasa 50 anggota dari pak Eka cuma anggota dari Semarang saja. Jangan percaya kalau hal itu sudah bisa dikatakan mengatasnamakan suara anggota, melainkan suara beberapa anggota saja,” kata dia kepada wartawan dikantor, Kamis (30/9/2015). Handoko juga memperjelas, pemberian batas waktu atau deadline hakim pengawas PN Semarang tanggal 15 Oktober adalah usulan skema perdamaian, bukan pengembalian dana Rp 900 miliar milik 120 ribu anggota KSP Intidana. Dia mengaku telah membuat usulan perdamaian, yang sudah diserahkan ke tim pengurus PKPU. Ia mengajak semua pihak menunggu hasil sidang. “Putusan pengadilan nanti bagaimana, kita tunduk sesuai putusan pengadilan, jadi kalau proses hukum masih jalan, jangan lakukan upaya hukum lain. Kita biar sama-sama konsen hadapi sidang PKPU,”sebutnya. Disamping itu, pihaknya masih berupaya mencari upaya perdamaian. Bahkan ia menuding dari 50 anggota itu, ada beberapa anggota diantaranya ingin menguasai aset KSP Intidana dengan cara paksa berupa puluhan sertifikat yang ada di KSP Intidana. Dikatakan pailit, ia membantah karena hal itu masih perlu waktu setengah tahun, sehingga upaya-upaya perdamaian terus dilakukan pihaknya agar kepailitan dapat dihindari. “Sampai hari ini info yang masuk ke saya maunya damai. Jangan dihembuskan isu pailit. Apalagi kita sudah 4 kali sidang PKPU dan dalam kondisi seperti ini pasti dilihat jeleknya, terus bagusnya gak ada. Kita optimis tetap baik,”ujarnya. Handoko memastikan, selaku perwakilan KSP Intidana memastikan ada jalan keluar, solusi dan kepastian hukum yang jelas. Ia juga menegaskan untuk semua pihak jangan melakukan aksi-aksi diluar ketentuan hukum. Sebelumnya, Kuasa Hukum 50 anggota atau Pemohon (kreditur) Eka Windhiarto meminta tambahan pengurus dari empat menjadi tujuh. Menurutnya pengajuan penambahan pengurus tersebut karena merasa empat pengurus yang ada kini masih belum maksimal. Terkait batasan waktu, jika termohon tidak bisa mengupayakan perdamaian, Eka menilai bisa dilakukan PKPU tetap atau bahkan dipailitkan. Dirinya mengaku mendapat kuasa dengan tagihan bervariasi, antara Rp 74 juta hingga puluhan miliar rupiah. (Yusuf IH)





























