Rabu, 24 April 24

KPK Tetapkan Kasi Intel Kejati Bengkulu dan 2 Rekannya Tersangka

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap.

Suap itu diduga berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan serta proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Selain itu, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masing-masing Amin Anwari pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM).

“Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek-proyek tersebut yaitu pemberinya AAN (Amin Anwari) dan MSU (Murni Suhardi) dengan penerimanya PP (Parlin Purba), Kasi III Intel Kejati Bengkulu,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Untuk Amin dan Murni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Parlin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangan KPK yang dilakukan pada dini hari tadi di Bengkulu. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 10 juta. KPK menyebut ada pemberian lainnya yang sebelumnya diterima Parlin yakni uang sebesar Rp 150 juta.

“Ini (Rp 10 juta) bukan pemberian pertama, sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta terkait proyek-proyek di Provinsi Bengkulu tersebut,” ungkap Basaria. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.