Kamis, 18 April 24

KPK Telisik Sumber Uang Saweran Suap Auditor BPK

KPK Telisik Sumber Uang Saweran Suap Auditor BPK
* KPK menggelar barang bukti suap terhadap auditor BPK.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelisik sumber uang saweran untuk menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada audit laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016.

“Untuk sumber dana dari uang Rp 240 juta yang diindikasikan sebagai uang suap tentu kita masih mencari lebih lanjut. Apakah memang disumbangkan dari pihak tertentu di berbagai unit di Kemendes atau ada sumber lain,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Penelusuran ini dilakukan sekaligus untuk mencari tahu ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap. Penelusuran akan dilakukan salah satunya dengan memeriksa para saksi. Penyidik tidak akan berhenti kepada empat tersangka yang telah ditetapkan. KPK selalu berusaha mengembangkan kasus yang tidak akan berhenti kepada hal-hal atau pihak-pihak lain yang terlihat dalam serangkaian dari Operasi Tangkap Tangan itu.

“Terkait pemeriksaan pejabat setingkat menteri atau dirjen akan kita informasikan lebih lanjut. Pada prinsipnya semua saksi yang dipandang relevan dan keterangannya dibutuhkan karena mengetahui, mendengar atau melihat rangkaian kasus tersebut pasti akan kita panggil,” lanjut Febri.

Sebelumnya KPK menguak misteri asal uang suap dari Irjen Kemendes Sugito ke dua auditor BPK. Uang itu berasal dari hasil saweran Dirjen-dirjen yang ada di Kemendes. Namun belum dijelaskan secara rinci siapa pihak yang aktif meminta uang ke para Dirjen tersebut. Dan atas dasar apa, para dirjen memberikan uang saweran ke Irjen, masih misterius.

KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sugito dan Jarot diduga memberikan suap sebesar Rp240 juta secara bertahap kepada Rachmadi dan Ali Sadli. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi penilaian BPK atas laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.