KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Subang dan Dua Jaksa

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Subang dan Dua Jaksa
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Subang belum lengkap, sehingga KPK melakukan perpanjangan masa penahanan tiga tersangka kasus tersebut. Ketiga tersangka itu adalah Bupati Subang Ojang Sohandi, serta dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. "Ketiga tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari mulai 11 Juni sampai 10 Juli 2016," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Yuyuk menjelaskan, alasan perpanjangan karena penyidik masih membutuhkan keterangan ketiganya dalam perkara dugaan suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. "Kami masih membutuhkan untuk keterangan-keterangan dari tersangka untuk melengkapi berkas-berkas perkara," papar Yuyuk. Ojang merupakan tersangka dugaan suap terkait pengamanan perkara korupsi BPJS di ‎Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat. Penetapan Ojang setelah KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April lalu. Ojang diduga bersama-sama mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang, Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devi Rochaeni dan Fahri Nurmallo. (Has)