KPK Diminta Usut Dugaan Anak Perusahaan PGN Mark Up Sewa Lahan

Jakarta, Obsessionnews - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengungkapkan, anak perusahaan BUMN yang seratus persen milik BUMN diduga banyak terjadi dugaan penyelewengan dan mark up dalam melakukan pengoperasian untuk kepentingan para direksi mother company nya. “Hal tersebut juga diduga terjadi anak perusahaan PGN yaitu PT PGAS Solution yaitu dalam hal sewa menyewa lahan untuk stock yard pipa PGN,” kata Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono, Senin (21/3/2016). Menurut Tri Sasono, indikasi dugaan mark sewa lahan oleh PT PGAS Solution di Bantar Gebang Bekasi seluas 1 hektar dimana harga sewa riel lahan tersebut adalah 400 juta/ tahun dengan masa sewa tiga tahun. “Hal sewa menyewa lahan untuk stock yard dibuktikan dengan adanya perjanjian yang dinotariskan antara Caroline Cyntia sebagai pemilik lahan dan Niki hikmah sebagai penyewaan perorangan . yang tercatat di Kantor notaris Sri Pancawati dengan nilai sewa lahan 400 juta per tahun,” beber Sekjen FSP BUMN Bersatu. [caption id="attachment_108977" align="aligncenter" width="640"]
Foto: Tri Sasono[/caption] Akan tetapi, lanjutnya, dalam perjanjian sewa menyewa lahan yang sama di atasnamakan PT indonesia Mega Finlog ( IMF )dengan PT PGAS Solution dengan nilai sewa lahan sebesar Rp 2,4 11.200.000 (Dua milyar empat ratus sebelas juta duaratus ribu rupiah ) untuk pertahunnya . “Sangat tidak masuk akal padahal dari pemilik lahan harga sewa lahan hanya 400 juta pertahunnya menjadi 2,41 milyar/ tahun kepada PT PGAS Solution,” tandas Tri Sasono. Menurutnya, dugaan indikasi mark up sewa lahan oleh Direksi PGAS Solution sebesar Rp2 milyar lebih ini dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian kontrak lahan antara PT IMF dengan PT PGAS Solution yang dibuat 11 agutus 2015 yang ditandai tangani Dirut PGAS Solution Dilo Seno Widagdo. “Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Kejaksaan Agung Jakarta Dan KPK untuk menyelidiki adanya dugaan mark up sewa lahan stock yard PT PGAS Solution,” tandasnya. Ia pun memaparkan, meski anak perusahaan PGN dari sisi legal terkait Penyertaan modalnya bukan langsung dari Keuangan Negara .tetapi UU Tipikor menyebut jika ada kerugian keuangan Negara secara tidak langsung seperti Keuangan dari PT PGN sebagai BUMN milik pemerintah dan Publik maka tindakan dugaan mark sewa lahan PT PGAS solution bisa dijerat UU Tipikor. “Dalam waktu dekat bukti kontrak sewa lahan yang mengarah adanya dugaan mark up akan dilaporkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dalam minggu ini,” tegasnya. (Red)
Foto: Tri Sasono[/caption] Akan tetapi, lanjutnya, dalam perjanjian sewa menyewa lahan yang sama di atasnamakan PT indonesia Mega Finlog ( IMF )dengan PT PGAS Solution dengan nilai sewa lahan sebesar Rp 2,4 11.200.000 (Dua milyar empat ratus sebelas juta duaratus ribu rupiah ) untuk pertahunnya . “Sangat tidak masuk akal padahal dari pemilik lahan harga sewa lahan hanya 400 juta pertahunnya menjadi 2,41 milyar/ tahun kepada PT PGAS Solution,” tandas Tri Sasono. Menurutnya, dugaan indikasi mark up sewa lahan oleh Direksi PGAS Solution sebesar Rp2 milyar lebih ini dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian kontrak lahan antara PT IMF dengan PT PGAS Solution yang dibuat 11 agutus 2015 yang ditandai tangani Dirut PGAS Solution Dilo Seno Widagdo. “Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Kejaksaan Agung Jakarta Dan KPK untuk menyelidiki adanya dugaan mark up sewa lahan stock yard PT PGAS Solution,” tandasnya. Ia pun memaparkan, meski anak perusahaan PGN dari sisi legal terkait Penyertaan modalnya bukan langsung dari Keuangan Negara .tetapi UU Tipikor menyebut jika ada kerugian keuangan Negara secara tidak langsung seperti Keuangan dari PT PGN sebagai BUMN milik pemerintah dan Publik maka tindakan dugaan mark sewa lahan PT PGAS solution bisa dijerat UU Tipikor. “Dalam waktu dekat bukti kontrak sewa lahan yang mengarah adanya dugaan mark up akan dilaporkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dalam minggu ini,” tegasnya. (Red) 




























