Jumat, 19 April 24

KPK Awasi 10 Daerah Rawan Jual Beli Jabatan

KPK Awasi 10 Daerah Rawan Jual Beli Jabatan
* Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah daerah yang dianggap rawan praktek suap-menyuap dalam penempatan jabatan.

“Sekarang kami lakukan komunikasi juga dengan pihak-pihak terkait apakah ASN ataupun Kemendagri. Jadi KPK bekerja menghadapi fenomena jual beli jabatan dari dua strategi, satu strategi penindakan, kedua strategi di bidang pencegahan,” ujar jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Setidaknya ada sepuluh daerah yang dijadikan sebagai pilot project pengawasan, yaitu Aceh, Papua, Papua Barat, dan Riau. Selain itu, Banten, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Tengah.

KPK menawarkan sistem pemantauan penunjukan jabatan pemimpin tinggi di daerah. Saat ini sebenarnya telah ada persyaratan penempatan jabatan, tapi kerap dilanggar. Kepala daerah biasa mengganti pejabat hanya berdasarkan penilaian subyektif. Hal itu yang membuka ruang jual-beli jabatan dan korupsi.

“Dimulai di daerah-daerah yang selama ini kita supervisi. Ada 10 daerah yang selama ini kita supervisi dan akan kita masukkan 10 item soal pengisian jabatan tersebut agar ke depan lebih bisa transparan dan bertanggung jawab,” paparnya.

Kedeputian bidang Pencegahan KPK bakal menjadikan jual beli jabatan sebagai fokus di tahun 2017. Hal ini lantaran perdagangan jabatan rentan terjadi seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dengan PP ini, pemerintah daerah mengangkat, atau merotasi pejabat untuk mengisi jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai aturan.

“Strategi di bidang pencegahan karena yang kita tahu ada risiko hal-hal seperti ini (perdagangan jabatan) juga terjadi di banyak daerah lainnya karena PP nomor 18 tahun 2016 berlaku untuk semua daerah. Deputi bidang Pencegahan akan menjadikan persoalan pengisian jabatan concern di tahun 2017,” kata Febri.

Selain pencegahan, dalam bidang penindakan KPK memastikan bakal menindaklanjuti setiap laporan masyarakat berkaitan dengan jual beli jabatan di instansi pemerintah. Saat ini, KPK tengah mengusut perdagangan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan Kasie SMP Disdik Klaten, Suramlan sebagai tersangka.

“Satu strategi penindakan sekarang sedang ditangani, kalau ada laporan masyarakat yang ada akan kami proses juga,” tandasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan Aceh, Papua, Papua Barat, Riau, Banten, dan Sumatera Utara termasuk prioritas pengawasan sejak 2016. Daerah itu dianggap rawan korupsi karena memiliki anggaran daerah otonomi khusus yang besar. Apalagi daerah tersebut pernah dipimpin kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

“Empat daerah lainnya karena minta pengawasan kami,” kata Pahala.

Meski begitu, Pahala mengatakan bukan berarti KPK melonggarkan pengawasan terhadap daerah lain. Sebab, jual-beli jabatan disinyalir terjadi di hampir semua daerah. “Unsur suap jual-beli jabatan terjadi di 90 persen pemerintah daerah di Indonesia,” ujarnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.