KPK akan Kirim Tim ke AS Selidiki Pejabat Indonesia dalam Kasus Maxpower

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki kasus suap terkait pemenangan kontrak pembangkit listrik di Indonesia yang dilakukan para pejabat Maxpower Group Pte Ltd dan diduga melibatkan bank asing Standard Chartered Plc. "Saya tadi pagi minta kepada teman-teman untuk ikut mengumpulkan data, fakta, mengenai itu," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (28/9/2016). Agus mengaku sudah mengetahui bahwa kasus tersebut sedang diinvestigasi oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat. KPK akan menurunkan tim untuk menyelidiki kemungkinan adanya pejabat Indonesia yang terlibat. "Iya, saya dapat informasi juga," tambah Agus, tanpa menyebut nama pejabat yang sedang diusut. Audit internal yang dilakuan Maxpower menemukan adanya dugaan praktik suap serta kesalahan prosedur berulang. Maxpower merupakan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara dengan saham mayoritas dipegang Standard Chartered. Berdasarkan salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower, terdapat indikasi pembayaran di muka lebih dari 750.000 dollar AS pada 2014 dan awal 2015. Pengacara yang mengkaji audit tersebut, Sidley Austin LLP, menemukan indikasi pembayaran dari Maxpower ke pejabat Indonesia sejak 2012 sampai akhir 2015. Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia. Lebih jauh, pembayaran itu disebut atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya. Selain itu, Kejaksaan Amerika menelusuri dugaan keterlibatan Standard Chartered yang membiarkan tindak pidana itu. Lembaga keuangan yang bermaskan di London, Inggris itu memiliki tiga kursi di direksi Maxpower. (Has)





























