Konyol! Menteri Yuddy Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

Konyol! Menteri Yuddy Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik
Jakarta, Obsessionnews – Konyol! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberi izin pegawai negeri (PNS) mudik dengan menggunakan mobil dinas. Berbeda dengan pemerintahan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo pada saat itu telah dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. LBH Keadilan menyayangkan kebijakan Meteri Yuddy tersebut. “Alasan yang menyebutkan bahwa KPK hanya sifatnya himbauan adalah alasan yang mengada-ada,” tegas Ketua Pengurus LBH Kedilan, Abdul Hamim Jauzie, Jumat (26/6/2015). Hal ini, lanjutnya, mengingat bahwa sudah ada peraturan yang dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Pasalnya, Penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Permen PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. “Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja,” ungkap Jaunzie. Oleh karena itu, tegas dia, LBH Keadilan meminta Menteri Yuddy untuk membatalkan kebijakan mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. LBH Keadilan meminta agar pegawai tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, meskipun Menteri Yuddy mengizinkan. “Karena penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik merupakan pelanggaran atas peraturan tersebut dan bentuk penyalahgunaan wewenang,” tandas Jauzie. Sebagaimana diberitakan, Menteri Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada para pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik. "Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas," kata Yuddy, Rabu (24/6). Meski sang Menteri yang membawahi birokrasi/PNS membolehkan PNS menggunakan mobil milik rakyat untuk mudik Lebaran, namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap mengambil sikap yang dianggap benar yaitu melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Nggak boleh. Dari tahun lalu juga begitu nggak boleh (mudik pakai mobil dinas)," tegas Ahok, Kamis (25/6). Gubernur Ahok memilih berpatokan pada aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketimbang aturan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. "Saya patokannya KPK saja dari dulu. Kalau KPK bilang enggak boleh pakai mobil dinas buat mudik, ya enggak bisa digeser, kan dulu kami dikasih surat edarannya juga," tegas Ahok di Balai Kota, Jumat (26/6). Ia pun menyarankan semua PNS DKI untuk mudik dengan menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, pesawat, maupun bus. Sebab, kendaraan dinas hanya dipergunakan ketika pegawai bekerja atau untuk melayani warga, apalagi biaya perawatan, seperti pengisian bahan bakar minyak (BBM), menggunakan APBD, bukan uang pribadi. Mobil dinas dibeli dengan uang milik rakyat. (Ars)