Jumat, 19 April 24

KONTRAS: Pemeriksaan Polisi Tak Penuhi SOP, Novel Kooperatif

KONTRAS: Pemeriksaan Polisi Tak Penuhi SOP, Novel Kooperatif
* Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan Saat Jenguk Novel Baswedan (Foto: bbc.coom

Jakarta, Obsessionnews.com – Koordinator KONTRAS Yati Andriyani selaku tim advokasi menilai pemeriksaan yang akan dilakukan Tim Polda Metro Jaya terhadap Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak memenuhi Standard Operating Procedure (SOP). Meski begitu, Yati mengaku Novel akan tetap kooperatif.

“Novel Baswedan sangat kooperatif untuk diperiksa oleh kepolisian,” ujar Yati melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2017).

Yati mengaku, terdapat beberapa hal yang bisa saja dipermasalahkan Novel. Pertama, pemeriksaan Novel tidak didahului dengan surat panggilan untuk pemeriksaan. Kepolisian hanya mengajukan pendampingan penyidikan kepada KPK.

Padahal, dalam KUHAP, disebutkan bahwa pemeriksaan saksi harus didahului oleh pemanggilan terhadap saksi 3×24 jam sebelum pemeriksaan. Kemudian, pemeriksaan Novel tidak didahului koordinasi resmi dengan otoritas negara setempat

“Lazimnya pemeriksaan saksi di luar negeri harus didahului dengan koordinasi otoritas setempat, baik itu KBRI maupun institusi penegak hukum setempat,” papar Yati.

Ketiga, Yati menyebut bahwa pemeriksaan Novel tidak didahului dengan meminta izin dari dokter yang merawat Novel. Dia mengatakan, kesehatan Novel masih dalam pengawasan dokter dan masih mengalami sejumlah gangguan akibat siraman air keras.

Yati mengatakan, itikad baik Novel untuk bersedia diperiksa polisi menunjukkan bahwa tuduhan Novel tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan, tidak berdasar. Beberapa kali kepolisian menyatakan bahwa mereka terhambat untuk memeriksa Novel.

“Padahal prosedur untuk pemeriksaan belum pernah ditempuh dan terlebih sebelumnya di rumah sakit Novel juga sudah menceritakan kronologis dan informasi terkait peristiwa penyerangan kepada kepolisian,” kata Yati.

Terlepas dari itu, tim advokasi Novel Baswedan meragukan langkah serius Polri dan masih menyangsikan kemampuan penyidik mengungkap pelakunya.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya kejanggalan seperti menghilangnya sidik jari pelaku dari cangkir, pemeriksaan orang yang diduga kuat pelaku namun dilepaskan, dan sebagainya. Apalagi proses penyidikan berkembang sangat lambat selama lebih dari empat bulan.

“Kami kuasa hukum khawatir polisi akan meminta Novel membuktikan siapa aktor intelektual penyerangan,” ucap Yati.

Yati mengingatkan bahwa Novel merupakan korban, bukan pelaku yang harus membuktikan hal tersebut. Pernyataan Novel merupakan tanggung jawab kepolisian untuk menelusurinya.

Yati khawatir pemeriksaan Novel hanya formalitas belaka.

“Jika hal tersebut terjadi tentunya semakin beralasan bahwa kasus ini harusnya diselesaikan melalui Tim Gabungan Pencari Fakta, bukan kepolisian,” ungkap Yati. (Iqbal)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.