Kontrak Karya Freeport Perlu Direvisi

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi VII DPR RI Inas Nasrullah setuju dibentuk Pansus Freeport. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diselidiki berkaitan dengan isi perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Berdasarkan informasi yang dia terima, kontrak karya Freeport cenderung merugikan Indonesia. Sebab, di kontrak karya tersebut, ada pasal pemerintah tidak berhak menghentikan perpanjangan kontrak, tanpa ada alasan yang jelas. "Di kontrak karya itu tidak ada kata-kata tidak memperpanjang. Di kontrak karya sudah jelas dikatakan dua kali sepuluh tahun. Ketika Freeport meminta perpanjangan dua kali sepuluh tahun, pemerintah tidak bisa menolak jika tidak ada alasan yang wajar," kata Inas saat dihubungi, Senin (28/12/2015). Bahkan, Inas menuturkan, dalam kontrak tidak diklasifikasikan mengenai jenis-jenis alasan yang wajar yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah dapat menolak perpanjangan dua kali sepuluh tahun kontrak Freeport. "Nah, sekarang alasan yang wajar itu kan seperti apa, abu-abu alasan yang wajar itu. Bahasanya benar-benar bahasa yang menjebak gitu," kata Inas. Hal yang memberatkan kata Inas adalah, pemerintah bisa dikenakan denda melalui pengadilan atbirase, apabila, tidak memperpanjang kontrak karya Freeport. "Mau tidak mau pemerintah harus memperpanjang, dan saya dengar kalau pemerintah tidak memperpanjang, Freeport akan nuntut di Arbitrase 500 miliar dolar. Akan dituntut kita, karena kontraknya sudah jelas," ujar Inas. Untuk itu, Inas meminta agar para pengamat atau pakar hukum yang ada di Indonesia dapat membantu masalah ini. Sehingga lebih bijak agar nantinya pansus dibuat untuk menyelidiki terlebih dulu tentang kontrak karya itu. "Sekarang kan kita banyak pakar hukum, bantu dong sekarang. Jangan hanya omong doang," kata Inas. (Albar)





























