Rabu, 24 April 24

Komnas HAM Desak Polri Tangguhkan Penahanan Al-Khathathath

Komnas HAM Desak Polri Tangguhkan Penahanan  Al-Khathathath
* Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Ustaz Al-Khathathath.

Jakarta, Obsessionnews.com –  Ketua Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, mengadukan Kapolri tentang penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Ir. H. Muhammad Gatot Saptono alias Ustaz Al-Khathathath ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (4/4/2017).  Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor  107/TPMAdm/IV/2017 tertanggal 4 April 2017.

Michdan membenarkan adanya pengaduan tersebut yang pada intinya permohonan agar Komnas HAM memperjuangkan penangguhan penahanan Al-Khathathath.

Selanjutnya pada Senin (120/4) Komnas HAM berkirim surat kepada Kapolri dengan nomor surat 544/R/PMT/IV/2017. Surat yang ditandatangani Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani memohon penangguhan penangguhan penahanan Al-Khathathath. Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPr, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Achmad Michdan.

Dalam surat kepada Kapolri tersebut Komnas HAM menjelaskan pada intinya Tim Pengacara Muslim memohon keadilan atas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Al-Khathathath dengan indikasi sebagai berikut :

  1. Tindakan penangkapan tarhadap kliennya pada tanggal 31 Maret 2017 pukul 10. 00 WIB tanpa disertai dangen Surat Perintah penangkapan dan di bawa ke Mako Brimob Depok.
  2. Tindakan penghalang-halangan terhadap penasihat hukum untuk mendampingi kliennya dan kebohongan dari aparat Kepolisian di Rutan Mako Brimob dengan menyatakan tidak ada penangkapan.
  3. Tuduhan makar yang disampaikan kepada kliennya sangat tidak berdasar, karena hanya menyampaikan aspirasi umat lslam, bahwa gubernur yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa akan diberhentikan dari jabatannya.
  4. Penerbitan Surat Perintah Penahanan tertanggal 2 April 2017 terhadap kliennya, penyitaan hand phone, spanduk, dan uang sejumlah Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
  5. Atas penahanan tersebut, Tim Pengacara Muslim telah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, tetapi selama ini kliennya masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan dan ketentuan pasal 89 ayat (3) UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggara tugas Polri, , maka Komnas HAM RI mendesak Kapolri  untuk:  Pertama, Mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan terhadap Al-Khaththath, karena adanya jaminan oleh berbagai pihak bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kedua, Memberikan penjelasan terkait alasan penangkapan dari penahanan terhadap Al-Khaththath, serta status hukum yang bersangkutan.

Ketiga, menjamin pemenuhan hak-hak  Al-Khaththath selama proses hukum berlangsung di kepolisian.

Keempat, memberikan penjelasan terkait kebijakan dan berbagai tindakan-tindakan kepolisian yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap berbagai ulama dan tokoh agama di Indonesia. Kelima, memberikan penjelasan terkait posisi dan imparsialitas Kepolisian RI dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam surat itu disebutkan, Komnas HAM perlu menyampaikan bahwa secara substansi tidak mencampuri persoalan hukum yang sedang berproses. Tetapi, sesuai ketentuan perundang-undangan Komnas HAM diberikan mandat untuk menilai ada atau tidaknya suatu pelanggaran HAM, serta memastikan kondisi yang kondusif dalam pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM sehingga iklim kebebasan dan demokrasi tetap berjalan dengan baik sebagaimana diatur dalam pasal 17, pasal 18 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam mengatakan, Kapolri harus menindaklanjuti permohonan Komnas HAM tersebut.

“Kapolri harus membebaskan Al-Khathathath, karena penahanan Al-Khathathath itu melanggar HAM. Tuduhan makar terhadap Al-Khathathath  tidak berdasar,” tegas Usamah kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Rabu (12/4/2017). (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.