Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Komisi III DPR: Polda Tak Punya Kewenangan Tunda Sidang Ahok

Komisi III DPR: Polda Tak Punya Kewenangan Tunda Sidang Ahok
* Nasir Djamil anggota Komisi III DPR.

Jakarta, Obsessionnews.com – Intervensi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Pilkada DKI ini amat terasa takala ‎Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melayangkan surat permohonan penundaan sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam dugaan kasus penistaan agama. ‎

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, apa yang dilakukan oleh Iriawan merupakan kekeliuaran yang tidak bisa dibenarkan. Kapolda dianggap tidak punya kewenangan untuk menunda sidang, karena yang berhak mengajukan surat penundaan itu ada dipihak jaksa‎.

“‎Polisi sudah melampaui kewenangan. Itu kan sebenarnya jaksa yang berwenang bukan polisi” kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, Ahad (9/4/2014).‎

Menurut Nasir, ‎mestinya  surat permohonan penundaan tersebut diberikan kepada jaksa terlebih dahulu. Setelah diterima baru nanti di dalam pengadilan jaksa memberikan surat tersebut. “Jadi tidak bisa Polda langsung mengajukan surat penundaan,” katanya.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, pada akhirnya keputusan untuk menuda sidang Ahok ada pada hakim. Jika surat itu diterima dari Jaksa, maka hakim bisa membacakan. Akan tetapi bila ditolak maka surat tersebut tidak diterima alias tidak bisa dibacakan di depan sidang. ‎‎

Diketahui surat permohonan penundaan sidang penodaan agama ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya M Iriawan. Surat tersebut dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (4/4), lalu.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.