Sabtu, 27 April 24

Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Makar Dihentikan

Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Makar Dihentikan
* Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman.

Jakarta, Obsessionnews.com – Dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Komisi III DPR RI meminta agar kasus dugaan makar yang dituduhkan kepada para aktivis agar dihentikan. Sebab, Komisi III menilai tuduhan polisi tidak cukup bukti.

“Terhadap perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara tindak pidana agar segera dihentikan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman saat membacakan kesimpulan rapat‎ Senin (5/11/2016).

Sebaliknya, untuk perkara-perkara yang sudah cukup memenuhi bukti, Komisi III DPR meminta agar polisi s‎egera melakukan tindakan yang tegas. Seperti pelaksanaan aksi Cinta Indonesia pada 4 Desember 2016. Aksi ini disebut banyak melanggar aturan karena dilakukan pada saat car free day (CFD).

“Hal itu guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional demi menjaga keutuhan NKRI dan menghindari penanganan yang represif terhadap kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa yang sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Benny mengatakan, unjuk rasa merupakan wahana penyampaian aspirasi dan hak menyatakan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kata dia, pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan.

Adapun mengenai persoalan makar, sebelumnya Polri menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) dini hari di tempat berbeda. Mereka disebut akan memanfaatkan aksi 212 untuk menduduki gedung DPR/MPR dan memaksa dilakukan sidang istimewa. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.