Kamis, 18 April 24

Ketum Parmusi: Kita Islam Nasionalis, Anti Penista Agama

Ketum Parmusi: Kita Islam Nasionalis, Anti Penista Agama
* Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang ikut mengawal persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa dugaan penistaan agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

usamah-hisyam-parmusi
Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menggelar unjuk rasa menuntut Ahok dihukum seberat-beratnya di depan Pengadilan Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Parmusi, H. Usamah Hisyam merupakan satu-satunya ketum ormas yang hadir dan berorasi dalam unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Usamah mengatakan, kalau Ahok memang tidak ada niatan menista agama, seharusnya kalimat pertama saat dia bicara di pengadilan adalah meminta maaf kepada seluruh umat Islam Indonesia bahkan dunia.

“Tapi kenyataannya dia tidak melakukan itu,” tandas Usamah.

Gerakan Kawal Pengadilan ini, lanjutnya, jangan diputar balik seakan-akan umat Islam anti Bhinneka Tunggal Ika, anti Pancasila, anti nasionalisme.

“Bukan, bukan itu. Kita ini Islam nasionalis, tidak anti agama apapun. Bukan anti Kristen, bukan anti Katholik, bukan anti Hindu, bukan anti Budha, bukan juga anti ras, apalagi anti Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila. Tapi kita anti penista agama, anti Ahok. Siapapun yang menista agama, apakah agama Kristen, Katholik, Budha, Hindu, apalagi agama Islam yang mayoritas di negeri ini, harus dihukum seberat-beratnya,” tandas Usamah diikuti yel yel “betul” para pengunjuk rasa.

Sebelum berorasi Usamah mengumandangkan adzan dzuhur di atas mobil komando, sehingga suasana unjuk rasa menjadi khitmad.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11), sehari setelah dilakukan gelar perkara. Meski telah menjadi tersangka Ahok tidak ditahan. Ia hanya dicekal ke luar negeri.

Ahok dijadikan tersangka terkait ucapannya yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9) lalu. Ketika itu calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini antara lain mengatakan,“… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya?”

Ucapan pria yang beragama Kristen Protestan ini membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

MUI  dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Sehari sebelumnya Ahok meminta maaf kepada umat Islam. “Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan wmohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (10/10).

Meski Ahok telah meminta maaf, umat Islam tetap menuntut ia harus diproses secara hukum. Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan gelombang protes di berbagai daerah di Indonesia. Di Jakarta, misalnya, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa damai yang berlabel Aksi Bela Islam (ABI)  pada Jumat (14/10), ABI jilid 2 pada Jumat (4/11), dan ABI jilid 3 pada Jumat (2/12).

Polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11) mengatakan, perkara Ahok dinyatakan P21. P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Selanjutnya Kejagung memanggil Ahok pada Kamis (1/12). Umat Islam berharap Kejagung menahan Ahok. Tetapi, harapan tinggal harapan. Ahok ternyata tidak ditahan! Hari itu juga Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Status Ahok berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang akan perdana pada Selasa (13/12). (arh)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.