Rakyat biasa begitu mudahnya dikenakan sanksi hukum, padahal kasus perkaranya terhitung sepele, sedangkan buat para pejabat dan orang orang kaya, proses hukum malah dibikin mandul.
Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Kendati dijadikan tersangka Ahok tidak ditahan. Calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 tersebut hanya dicekal ke luar negeri.
Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12).
Mantan Bupati Belitung Timur itu ditetapkan sebagai tersangka atas ucapannya yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah 51 dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9) lalu. Ketika itu dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI dan calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 Ahok antara lain mengatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”
Video acara di Kepulauan Seribu itu kemudian diunggah di youtube, dan menjadi viral di media sosial. Pernyataan Ahok itu membuat umat Islam tersinggung, dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.
Selain melaporkan Ahok ke polisi, massa berunjuk rasa di Jakarta dan daerah-daerah lain, menuntut polisi menangkap Ahok. Di Jakarta massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa yang dikemas dengan nama Aksi Bela Islam. Demo ini terdiri dari tiga jilid, yakni aksi 1410 yang digelar pada Jumat (14/10), aksi 411 yang dilakukan pada Jumat (4/11), dan aksi super damai 212 yang dilaksanakan pada Jumat (2/12).
Motor utama penggerak Aksi Bela Islam adalah Habib Rizieq Syihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga Ketua Dewan Pembina GNPF MUI.
Motor utama penggerak Aksi Bela Islam adalah Habib Rizieq Syihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga Ketua Dewan Pembina GNPF MUI.
Demo besar-besaran yang dilakukan umat Islam itu mendapat tanggapan minor dari para pendukung Ahok. Kelompok pro Ahok membangun kesan jika nanti Ahok dikenakan sanksi hukum itu karena semata-mata aparat penegak hukum berada di bawah tekanan.
Pengamat politik dari Global Future Institute, Hendrajit, tidak sepakat dengan pandangan kelompok pro Ahok tersebut. “Kalau sekarang coba dibangun kesan bahwa kalaupun nantinya Ahok benar benar akan dikenakan sanksi hukum itu semata karena di bawah tekanan, ini cara pandang dan pola pikir yang salah kaprah dan kebalik-balik,” kata Hendrajit dalam keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com, Selasa (6/12).
Yang harus jadi bahan perenungan, lanjutnya, mengapa harus sampai ada tekanan publik sedemikian besar untuk sebuah proses hukum yang kebetulan menimpa seorang gubernur? “Karena karena selama ini hukum pilih bulu dan tebang pilih. Kalau rakyat biasa begitu mudahnya dikenakan sanksi hukum, padahal kasus perkaranya terhitung sepele, sedangkan buat para pejabat dan orang orang kaya, proses hukum malah dibikin mandul,” pungkasnya. (@arif_rhakim)
Baca Juga:
Rizieq Fenomenal dan Harus Diperhitungkan Pemerintah
Ramai-ramai Gembosi Ahok-Djarot
Prabowo: Lepas 10 Orang yang Dianggap Makar!
Yusril: Bu Rachmawati Tinggalkan Mako Brimob
Yusril: Rachmawati dan Ratna Sarumpet Ditahan Tanpa Diperiksa
Jaringan ’98: Tangkap Ahok, Stop Tuduh Makar Para Tokoh Bangsa!
Parmusi: Terkecoh Skenario Kejakgung, Aksi 212 Kehilangan Momentum