Jumat, 26 April 24

Kena Tilang (lagi), Slip Biru, dan Anti-korupsi

Kena Tilang (lagi), Slip Biru, dan Anti-korupsi

Oleh: Rinaldi Munir, Dosen Teknik Informatika ITB

 

Beberapa hari yang lalu motor saya kena tilang pak polisi di depan PUSDAI Jalan Supratman, Bandung. Salah saya juga sih, plat nomor saya sudah kadaluarsa beberapa hari.

Hari yang apes, karena pada hari itu saya justru mau mengurus STNK di kantor SAMSAT, tapi keburu kena tilang. Selain plat nomor yang kadaluarsa, SIM saya juga sudah lewat waktu (belum sempat ikut ujian SIM lagi. Saya harus bikin ulang SIM baru karena masa kadaluarsa SIM telat satu hari). Jadilah saya melanggar dua pasal.

Pak polisi yang menilang saya kemudian berkata,“Motor bapak kami tahan beserta kuncinya, nanti bisa diambil di Jalan Jawa (kantor Poltabes). Bagaimana, Pak? Apa bapak mau ikut sidang pengadilan tanggal 26 Mei atau dibantu diselesaikan di sini?”

Saya sudah paham maksud pak polisi itu. “Diselesaikan disini” artinya selesai di jalan saja, tidak perlu ikut sidang pengadilan, tapi cukup pakai “uang damai”.  

Tawarannyasaya tolak, sebab bertentangan dengan prinsip saya (anti menyuap). Menyelesaikan perkara dengan jalan uang damai sama saja dengan menyuruh pak polisi melakukan korupsi. Uang damai akan masuk ke kantongnya, bukan ke kas negara.

“Begini saja pak,” kata saya setelah diskusi yang cukup alot dengan pak polisi. “Saya minta slip formulir tilang yang berwarna biru. Nanti denda tilang saya setor ke Bank BRI.”

(Ini adalah alternatif jika kita tidak mau ikut sidang tilang.  Terlalu lama menunggu. Di Bandung sidang tilang setiap hari Jumat di Jalan Riau, yang antri sidang puluhan sampai ratusan orang. Kita harus pagi-pagi datang ke pengadilan supaya dapat nomor antrian kecil. Sidangnya tidak sampai 5 menit, tapi mengantrinya seharian)

Pak Polisi tampak agak ogah-ogahan memberikan slip tilang yang berwarna biru. Sepertinya dia agak keberatan. Dia pikir mungkin saya mau menyelesaikan di jalan saja, seperti pemotor lain yang kena tilang.

Setelah berdiskusi dengan temannya, akhirnya dia berikan juga slip biru itu. Dia cantumkan nomor rekening Bank BRI di formulir tersebut. Saya bisa setor denda tilang via ATM BRI atau ke teller BRI.  Saya coba bayar via ATM ternyata tidak berhasil (belakangan saya ketahui memang belum bisa, sebab besar denda tilang tidak tertulis di surat tilang tesrebut).

Akhirnya saya minta pegawai kantor saya untuk membayar denda tilang di  kantor BRI. Teller BRI sudah tahu  berapa besar dendanya.  Denda yang kita bayar adalah denda maksimal (kalau ikut sidang pengadilan, maka dendanya lebih kecil lagi). Saya membayar denda Rp150.000.  Tak apalah, daripada seharian antri sidang pengadilan yang menurut saya tidak efektif.

Dua hari kemudian saya bisa mengambil motor kembali di Jalan Jawa , tapi sebelumnya saya harus mengurus perpanjangan STNK beserta plat nomor seharian di kantor Samsat. Perlu waktu dua hari untuk mengurus perpanjangan plat nomor ini.  Berhubung saya tidak punya waktu, maka saya kuasakan saja ke pegawai kantor saya. Untuk perpanjangan plat nomor ini (berikut denda keterlambatan),  biayanya sekitar Rp400 ribuan.

Moral dari cerita ini, setidaknya saya bersyukur. Bersyukur karena saya sudah terhindar memberikan uang suap, dan telah menghindarkan polisi itu dari berbuat korupsi. Itu saja. (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.