Rabu, 24 April 24

Kemenristekdikti – KPU Jaring Ijasah Palsu Calon Kepala Daerah

Kemenristekdikti – KPU Jaring Ijasah Palsu Calon Kepala Daerah

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) di Gedung KPU.

Penandatanganan MoU ini dilakukan dalam rangka kerja sama verifikasi ijazah Calon Gubernur dan Wakil Calon Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menristekdikti, M Nasir mengatakan, akuntabilitas pejabat negara terkait verifikasi calon kepala daerah, dalam rangka mengajukam pencalonan kepala daerah, harus menggunakan ijazah Asli. Karena pemakaian ijazah yang tak sesuai berkaitan dengan masalah moral.

“Kita mencoba revolusi mental bagaimana perolehan izasah tersebut. Banyak dilakukan dengan berbagai cara,” ujar Nasir di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015).

M Nasir
M Nasir

Menurut dia, banyak ijazah yang dikeluarkan Perguruan Tinggi, tapi tidak melakukn proses pembelajaran. “Lima hari bisa dapat ijazah, asli tapi palsu,” ungkap Nasir

‪Nasir menambahkan, cara didapat dengan proses pembelajaran yang tak sesuai dengan pedoman perkuliahan. “Yaitu S1 144 sks 3,5 tahun paling cepat, tapi dia bisa 1-2 tahun, 8 sks bisa wisuda. Kategori ijazah paslu,” terangnya.

‪Dia menjelaskan, yang mengeluarkan ijazah sesuai permintaan, program studi apa, dan ijazah seperti ijazah asli. UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi, apabila lembaga tidak memiliki ijin, sama dengan pidana, tuntutan 1 tahun denda 1 miliar.‬

‪oleh karena itu, lanjut Nasir, perlu membangun mental ke depannya, agar jadi marwah yang tinggi, kompetitif di tingkat nasiomal untuk menghaislkan sumber daya yang berkualistas.‬

‪”Karena menyangkut revolusi mental harus dijalankan kontinue berkomitmen bersama membangun negeri,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.