Sabtu, 20 April 24

Kemenkop Minta Awasi Koperasi sebagai Tempat Pencucian Uang

Kemenkop Minta Awasi Koperasi sebagai Tempat Pencucian Uang
* Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno saat Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Kelembagaan Koperasi di Solo.

Solo, Obsessionnews.com – Kementerian Koperasi dan UKM meminta Satuan Tugas (Satgas) pengawasan koperasi memperkuat tugas dan fungsinya di daerah. Dengan pengawasan berjenjang sesuai kewenangan masing-masing, ia berharap tidak ada lagi kasus yang merusak nama koperasi.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno mengatakan penguatan pengawasan sangat penting untuk mendeteksi kemungkinan koperasi dimanfaatkan oknum tertentu kegiatan yang merusak keberadaan koperasi dan merugikan anggota.

“Seperti dijadikan sebagai tempat pencucian uang atau pembiayaan buat kegiatan terorisme,” kata Suparno dalam siaran persnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/10/2017).

Penguatan pengawasan juga supaya koperasi di daerah tumbuh sehat dan berkualitas. “Dengan adanya pengawasan tehadap kinerja koperasi secara menyeluruh koperasi di daerah dapat tumbuh sehat, memiliki jatidiri sesuai prinsip perkoperasian serta berdaya saing tinggi,” ujar Suparno.

Sebelumnya Tim Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigai ada 48 lembaga, 12 di antaranya koperasi, melakukan kegiatan ekonomi tak benar alias bodong. Kini, pengawasan terhadap 48 lembaga tersebut dilakukan lebih dalam.

“Di antara koperasi yang masuk daftar OJK tersebut, ada yang mau memperbaiki setelah kami lakukan pembinaan terhadap koperasi bersangkutan,” ungkap Suparno.

Suparno menambahkan Kemenkop UKM terus berupaya memperbaiki regulasi agar tidak ada celah bagi oknum tertentu yang ingin merusak keberadaan koperasi. Selain itu, Kementerian juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.