Jumat, 19 April 24

Kemenkop Koordinasikan Terbentuknya Jamkrida di 16 Provinsi

Kemenkop Koordinasikan Terbentuknya Jamkrida di 16 Provinsi
* Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi strategis guna merumuskan pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) atau Jamkrida di 16 provinsi.

“Kami akan melakukan penguatan akses kelembagaan secara sistemik, termasuk membangkitkan komitmen para kepala daerah khususnya Gubernur, untuk segera mendirikan Jamkrida,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Ke-16 provinsi yang belum memiliki Jamkrida adalah Aceh, Sumut, Kepri, Lampung, Bengkulu, Jambi, DI Yogyakarta, Kaltara, Sulut, Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

“Padahal, pembentukan Jamkrida merupakan social engineering yang nyata bagi UMKM agar memiliki akses ke lembaga perbankan terkait perkuatan permodalan,” papar Yuana.

Sampai saat ini, telah terbentuk 21 perusahaan Penjaminan Kredit, dimana 18 diantaranya dimiliki Pemda seperti Jatim, Bali, Riau, NTB, Jabar, Sumbar, Kalsel, Sumsel, Kalteng, Babel, Banten, NTT, Kaltim, Papua, Jateng, DKI Jakarta, Kalbar, dan Sulsel.

Secara nasional, total aset seluruh Jamkrida sebesar Rp16 triliun, dimana Rp14 triliun merupakan aset Perum Jamkrindo. Selebihnya, sebesar Rp2 triliun adalah aset 18 PT Jamkrida. Yang paling besar adalah PT Jamkrida DKI Jakarta sebesar Rp316 miliar.

Hanya saja, kata Yuana, dengan jumlah aset itu, kinerja yang diukur dari jumlah kredit yang dijamin belumlah optimal. Untuk itu, lembaga keuangan khususnya perbankan diharapkan memanfaatkan potensi yang dimiliki PT Jamkrida untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM.

“Dengan demikian, target pemerintah terkait kredit berjaminan pada 2019 sejumlah 25% dapat tercapai,” tukas Yuana.

Menurut Yuana, penjaminan kredit di daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses kredit yang berfungsi sebagai penambah keyakinan kreditur terhadap potensi risiko kredit.

“Dampak yang ditimbulkan adanya penjaminan kredit adalah peningkatan jumlah kredit yang disalurkan kreditur terhadap debitur khususnya KUMKM, yang diukur dari besaran Gearing Ratio,” kata Yuana. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.