Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Kemenag Tegur Penerbit Alquran Tanpa Surat Al-Maidah

Kemenag Tegur Penerbit Alquran Tanpa Surat Al-Maidah
* Mushaf Alquran.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Agama memberikan teguran keras kepada penerbit Alquran PT. Suara Agung yang mencetak Mushaf tanpa ada surat Al-Maidah ayat 51-57. Tindakan itu dianggap tidak benar dan menyeleweng.

“Penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ,” ujar Pjs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi, Kamis (25/5/2017).

Muchlis mengingatkan, para penerbit Alquran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia menyatakan, Alquran sebagai kitab suci umat Islam adalah pegangan hidup. Karena itu tidak boleh dipermainkan untuk kepentingan bisnis.

“Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Alquran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control,” tegas Muchlis.

Muchlis menyampaikan, terima kasih atas laporan kesalahan cetak. Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini berharap kepada siapapun, bila menemukan kesalahan pada mushaf Alquran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ.

“Kantor LPMQ di Gedung Bayt Alquran Taman Mini Indonesia Indah (TMII), telepon : 021-87798807, email: [email protected],” tuturnya.

Sebelumnya, beredar berita ditemukannya Mushaf Alquran tanpa Surat Al Maidah ayat 51 – 57. Kejadian bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa desa Sukamaju Kec. Megamendung Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT. Suara Agung pada Selasa, 23 Mei 2017. Informasi itu viral di media sosial sehari setelahnya.

Menyikapi itu, LPMQ Kemenag langsung menghubungi dan menyurati PT Suara Agung, penerbit mushaf yang diduga terdapat kesalahan. Dalam suratnya Kepala LPMQ meminta penerbit tersebut untuk memeriksa sisa stok Alquran yang terdapat kesalahan tersebut untuk dimusnahkan. Kemenag juga perintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan agar ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.