Sabtu, 20 April 24

Kembali Disebut Terlibat Kasus e-KTP, Novanto Kapan Tersangka?

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ketua DPR Setya Novanto belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan KPK menanggapi kembali disebutnya nama Novanto dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor.

“Sejauh ini belum ada tersangka baru di kasus e-KTP. Namun tentu kami akan mempelajari juga fakta persidangan yg muncul hingga proses tuntutan yang dibacakan tadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/6/2017).

Nama Setya Novanto kembali muncul dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Novanto disebut turut serta terlibat bersama 6 orang lainnya termasuk 2 terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Kendati muncul nama-nama lain yang turut disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, namun KPK belum memastikan adanya tersangka baru, termasuk Setya Novanto. Menurut Febri, pihaknya masih akan mempelajari fakta hukum yang muncul dalam persidangan.

“Tadi penuntut umum KPK telah membacakan tuntutan untuk 2 orang terdakwa di kasus e-KTP. Selain terhadap 2 orang tersebut tentu kita juga uraikan indikasi keterlibatan pihak lain,” ungkap Febri.

Saat proyek ini bergulir 2011-2013 lalu, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pada persidangan 6 April 2017 lalu Novanto telah membantah tahu dan terlibat mengenai masalah yang ada dalam proyek e-KTP.

Novanto telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dikeluarkan Ditjen Imigrasi yang merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Golkar itu disebut sebagai saksi penting dalam kasus ini.

“Kan dia saksi penting untuk Andi Narogong,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menjelaskan, setelah KPK mencegah Setya Novanto bepergian ke luar negeri, pihaknya akan mengikuti apa yang terjadi dalam proses persidangan kasus korupsi e-KTP.

“Kita ikuti proses persidangan dulu saja. Jadi kita ikuti saja,” pungkas Agus. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.