Kamis, 18 April 24

Kejagung Masih Telusuri Aset Yayasan Supersemar

Kejagung Masih Telusuri Aset Yayasan Supersemar

Jakarta, Obsessionnews – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menolak PK Supersemar sehingga Yayasan Supersemar mesti membayar denda sebesar Rp4,4 triliun.

Dalam menindaklanjuti PK itu, Kejagung masih menelusuri inventarisasi aset-aset milik Yayasan Supersemar. Oleh karena itu, untuk menelusuri aset tersebut, tim khusus Jamdatun bersama Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) bekerjasama.

“Kita telusuri, kita kan ada PPA, ada intel juga yang bisa menelusuri, aset-aset. Kami nanti minta bantuan intel dan PPA untuk inventarisir aset yang masuk kriteria yang dapat dieksekusi itu apa saja,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Menurut dia, yang terpenting, mencari di mana aset-aset yang dapat dipakai sebagai pengganti sesuai putusan itu untuk memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian yang telah diputus pengadilan.

Namun, ketika ditanya kapan eksekusi tersebut dilaksanakan, dia tidak banyak bicara. “Kan prosesnya sudah dan sedang berjalan. Nantilah,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.