Kasus Pemerkosaan Enno, Polda Percepat Proses Hukum Rai

Kasus Pemerkosaan Enno, Polda Percepat Proses Hukum Rai
Jakarta, Obsessionnews - Polda Metro Jaya secepatnya akan memproses kasus pemerkosa dan pembunuh karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19). Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, akan mempercepat proses hukum terhadap Rai (16), salah satu tersangka dalam kasus ini, karena yang bersangkutan masih di bawah umur. "Intinya kita akan proses cepat kepada yang di bawah umur," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5/2016). Untuk itu, Penyidik Polda saat ini sedang mempersiapkan berkas Rai yang nantinya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita lengkapi berkas secepatnya untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, pelaku kan dibawah umur, ini kan juga kasus pembunuhan," kata Awi. Seperti diketahui, aparat kepolisian memiliki waktu 15 hari untuk melengkapi berkas Rai (16), salah satu tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Enno. (Purnomo)