Selasa, 23 April 24

Kasus E-Money, Negara Tidak Hadir!

Kasus E-Money, Negara Tidak Hadir!

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter bertanggung jawab terhadap pencetakan dan peredaran uang.

E-money yang sedang bertumbuh ini berbasis IT, sadar atau tidak sadar Negara ini sedang mengkonversi uang fiatnya ke bentuk virtual.

Memang benar, so far e-money masih dibeli dengan cash money dan ditukar dengan fiat money tapi ketika nanti barang dapat ditukar dengan e-money , maka fiat money tidak berlaku lagi…

Sejarah uang, menceritakan bahwa untuk mendapatkan nilai tukar atas suatu barang akan ditukar dengan barang lain yang nilainya sama, saat itu alat tukar yang disepakati adalah emas dan perak serta logam mulia lainnya…

Sehingga setiap penciptaan uang harus underlying riil asset …
Lalu ketika fiat money disepakati, yg menjadi penjaminnya adalah Negara, Negara diberikan wewenang untuk mencetak dan mengedarkannya
Artinya, Negara tanpa underlying asset pun tetap dapat menciptakan kekayaan melalui penciptaan uang…

Nah,
Nanti ketika fiat money tidak berlaku dan tergantikan dengan e-money, lalu siapa otoritasnya?

Jawabannya, mereka yang memiliki teknologi!!!

Fenomena bitcoin menjadi salah satu ilustrasinya…..

Lalu, dimana fungsi Negara yang diwakili otoritas moneternya ???
jika pemerintah (BI) tidak hadir, maka perusahaan swasta (pemilik IT) yang akan menggantikannya…

Sementara rakyat dan masyarakat bekerja keras dengan keringatnya untuk menghasilkan barang dan jasa, cukup ditukar dengan e-money???
Para petani dan pekerja cukup di top-up e-moneynya dan dapat digunakan untuk bayar toll, belanja di Alfamart, Indomart dan Merchant lainnya…

Seharusnya Negara hadir!!!

Otoritas yang dapat menerbitkan e-money harusnya Negara (BI) bukan Mandiri, BRI, atau Bank-bank lainnya, apalagi Perusahaan IT?

SEHARUSNYA, mereka hanyalah penjual jasa saja, bukan penerbit dan pemilik teknologi e-moneynya…

Sadarkah kita, ketika masyarakat beralih ke e-money maka fungsi control terhadap perputaran uang akan sulit dikendalikan, sedangkan fiat money berupa uang recehan logam dan lembaran kertas saja banyak dipalsukan????

Mestinya topup e-toll, dan e-money lainnya tidak perlu berbayar seandainya IT nya milik Negara, sedangkan mereka (Perbankan) hanya user saja …karena mereka sudah mendapatkan manfaat dari idle money (pengendapan) dana para pemiliknya

Menurut saya jika hal ini dibiarkan terus, maka Negara / pemerintah dan masyarakat akan dirugikan dalam jangka panjang…

 

Ahmad Subagyo
Ketua Umum IMFEA

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.