Sabtu, 20 April 24

Kasus e-KTP, Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Rp 2,314 Triliun

Kasus e-KTP, Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Rp 2,314 Triliun
* Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, tersangka dugaan korupsi e-KTP. (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com).

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang kasus korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan terdakwa ‎mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman,dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Keduanya didakwa telah ‎merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Karugian itu diketahui setelah dalam tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya penggelembungan anggaran di proyek e-KTP. ‎

“Terdakwa melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP elektronik,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Irene Putrie,  Kamis (9/3/2017).

Jaksa menyebut, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.  ‎Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.‎

Kasus ini berawal pada Februari 2010, di mana setelah rapat pembahasan anggaran dilakukan, Irman dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu. Tujuannya, agar usulan anggaran yang diminta Kemendagri dapat disetujui oleh Komisi II DPR.

Dalam pertemuan berikutnya, Irman kembali menemui Burhanudin dan disepakati bahwa pemberian fee untuk anggota Komisi II akan diselesaikan oleh Andi Agustinus, alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi rekanan Kemendagri. ‎Hal itu juga disepakati oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.

Selanjutnya, Andi dan Irman sepakat untuk menemui Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, guna mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar dalam penentuan anggaran e-KTP. ‎Novanto kemudian menyatakan dukungannya, dan bersedia mengoordinasikan pimpinan fraksi lainnya.

Selanjutnya, sebelum rapat dengar pendapat, Irman melakukan pertemuan dengan Diah dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
‎Selain itu, anggota Komisi II Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.‎

Pertemuan yang membahas proyek e-KTP  juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.‎ Meski banyak pejabat, anggota DPR, menteri dan kepala daerah yang sekarang aktif disebut nama-namanya dalam kasus tersebut. Sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru.

Pada bulan Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, salah satunya anggaran proyek e-KTP.  ‎Oleh karena itu, Andi beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

“Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP,” kata jaksa KPK.

Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,37 miliar, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura. ‎Sementara, Sugiharto memperkaya diri sebesar 3.473 dollar AS.

Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.