Kasus e-KTP , Nama Ahok Ada di Nomor 30

Kasus e-KTP , Nama Ahok Ada di Nomor 30
Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang perdana kasus korupsi e-KTP digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/3/2017). Kasus korupsi e-KTP yang terjadi pada tahun 2011-2012 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Nilai proyek multiyears pengadaan e-KTP lebih dari Rp 6 triliun. Nama-nama yang berada dalam surat dakwaan tersebut terdiri dari tiga kelompok, yakni birokrat, politikus (anggota Komisi II DPR), dan korporasi.. ‎ ‎‎ Berikut ini para pihak yang disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan: 1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta 2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta 3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta 4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu 5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta 6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta 7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta 8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta 9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu 10. Mirwan Amir USD 1,2 juta 11. Arief Wibowo USD 108 ribu 12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar 13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu 14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta 15. Mustoko Weni USD 408 ribu 16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu 17. Taufik Effendi USD 103 ribu 18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu 19. Miryam S Haryani USD 23 ribu 20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu 21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu 22. Yasonna Laoly USD 84 ribu 23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu 24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu 25. Ade Komarudin USD 100 ribu 26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar 27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar 28. Marzuki Ali Rp 20 miliar 29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892 30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu 31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta 32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260 33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102 34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022 35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakanholding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122 36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862 37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362 38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36 Yang mengejutkan nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak disebut dalam dakwaan jaksa. Padahal jauh sebelum sidang perdana kasus korupsi e-KTP digelar, nama mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar tersebut ramai disebut di media massa diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara itu di tempat terpisah pengamat politik Network For South  East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap, mengatakan kepada  Obsessionnews.com, Kamis (9/3), nama Ahok ada dalam nomor 30, meski tak disebutkan dalam dakwaan. [caption id="attachment_182352" align="alignleft" width="266"] Pengamat politik Network For South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap.[/caption] “Seluruh anggota Komisi II DPR diduga terima duit dan koruptif.  Jaksa penuntut umum  tidak menyebutkan satu -ersatu anggota Komisi II yang tergolong bukan  aktor utama. Ahok bukan aktor utama saat Itu, karena bukan Ketua Fraksi Golkar dan bukan juga pimpinan Komisi II atau juga anggota Panitia Anggaran. Jaksa menyebutkan nama Ahok pada nomor  30, digabung dengan lain-lain,” kata Muchtar. Menurut alumnus Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM),  Yogyakarta, tahun 1986 ini, modus korupsi e-KTP tersebut  tergolong bentuk korupsi  sandera negara. Yakni telah terjadi korupsi pada tahap awal kebijakan anggaran dan politik di DPR, kemudian dilanjuti pengadaan barang dan jasa melibatkan penguasa negara, legislatif dan juga dunia usaha. Sebelumnya  nama  Ahok masuk dalam dokumen kesimpulan rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP. Dokumen tersebut merupakan barang bukti yang sedang diteliti oleh penyidik KPK. Hal itu diketahui saat mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Selama enam jam diperiksa, Agun mengaku dikonfrontir mengenai dokumen-dokumen hasil rapat Komisi II terkait e-KTP. “Ditanya rapat-rapat saja, kan ada dokumen-dokumen itu ditanya (penyidik). Sebagai Komisi II ada (Ahok ikut rapat),” ungkap Agun sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2016). (Lengkapnya baca di sini) Seperti diketahui Ahok terpilih menjadi anggota DPR dari Golkar pada Pemilu 2009 untuk periode 2009-2014. Ia ditempatkan di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Jumlah anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 sebanyak 50 orang ditambah satu ketua. Ahok mengundurkan diri sebagai anggota DPR pada 2012, karena saat itu pindah ke Partai Gerindra dan maju sebagai calon wakil gubernur DKI dan mendampingi Joko Widodo (Jokowi). Jokowi-Ahok memenangkan Pilkada 2012 tersebut. Tahun 2014 Ahok naik kelas menjadi gubernur,  menggantikan Jokowi yang terpilih menjadi Presiden RI. (arh)Baca Juga:Menteri Jokowi Disebut Terima Uang e-KTP 84 Ribu Dollar ASInilah Daftar Penerima Proyek e-KTP yang Disebut dalam DakwaanAkankah Setnov Terjerat Kasus e-KTP?