Kamis, 25 April 24

Kantor PPP Bakal Diambil Romy, Djan Faridz Lapor Kapolri

Kantor PPP Bakal Diambil Romy,  Djan Faridz Lapor Kapolri

Jakarta, Obsessionnews Kubu Ketua Umum PPP, Djan Faridz dan M. Romahurmuziy alias Romy berebutan kantor DPP PPP di Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat. Romy bakal memaksa menguasai kantor tersebut, jika kubu Djan Farid menolak keluar dari kantor tersebut.

Romy sapaan akrab M. Romahurmuziy mengajukan permintaan itu dengan dalih mengantongi SK Menkumham terkait pengesahan PPP Muktamar Pondok Gede.

Atas ancaman paksa pengosongan kantor yang beralamat di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat itu, PPP Djan Faridz meminta perlindungan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

“Kami menyesalkan provokasi berupa pemaksaan pengosongan Kantor Sekretariat DPP PPP saat bulan suci Ramadhan, yang seharusnya dipenuhi dengan kedamaian dan kekhusyukan,” kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat kepada redaksi Obsessionnews, Jumat (10/6).

baca juga:

Hak Politik SDA Dicabut, Kiamat

Kisruh PPP Lanjut

Yusuf Mansyur Masuk Bursa DKI-1

Sebelumnya, beredarnya surat yang mengatasnamakan DPP PPP Muktamar Pondok Gede dengan Nomor: 0053/EX/DPP/VI/2016 tanggal 7 Juni 2016 dengan perihal: Pengembalian Kantor Sekretariat DPP PPP.

“Kami dengan tegas menyatakan menolak untuk menyerahkan (mengosongkan) kantor Sekretariat DPP PPP kepada pihak yang tidak berhak secara hukum,” ujar Humphrey menanggapi isi surat itu.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde, DPP PPP dengan Ketua Umum H. Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal HRA Dimyati Natakusuma adalah pengurusan yang sah.

Adapun kepengurusan yang mengatasnamakan DPP PPP berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 merupakan kepengurusan yang cacat hukum karena bertentangan dengan Putusan MA 601.

Lebih lanjut, kata Humphrey, penerbitan surat keputusan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Romy saat ini sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan dasar hukum yang memberi kewenangan kepada Menkumham menerbitkan SK tersebut (Pasal 23 UU Partai Politik) sedang dimohonkan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 17 Jo. Pasal 18 ayat (3) UU 30/2014, suatu SK Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kata Humphrey, kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah dan harus diakui oleh Pemerintah.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kepengurusan DPP PPP yang sah memohon Bapak Kapolri berkenan untuk memberikan perlindungan hukum pada kami dari pihak-pihak yang mencoba untuk mengosongkan dan menguasai Kantor Sekretariat DPP PPP secara paksa dan tidak sah, dimana hal ini akan sangat mengganggu dan menodai kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” tukas Humphrey. @reza_indrayana

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.