Kampus-kampus di Bandung Aksi Menolak LGBT

Kampus-kampus di Bandung Aksi Menolak LGBT
Bandung, Obsessionnews - Sejumlah kampus, sekolah tingkat SD-SMA , LSM dan Ormas di Bandung melakukan perlawanan atas merebaknya gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Seperti yang dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya Menolak LGBT mendatangi kantor Pemerintah Kota Bandung, Jumat (19/2/2016) lalu. Dalam aksinya mereka menolak LGBT jangan sampai mereka berada di kota Bandung. Menurut Koordinator Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya Menolak LGBT, Mashun Sofyan, masyarakat kota Bandung jangan sampai terpedaya dengan budaya asing yang menghalalkan berbagai cara untuk melampiaskan nafsu seksualnya. "Kita sudah memiliki budaya sendiri, bangsa yang berdaulat dan jangan sampai terpengaruh dengan budaya yang merusak bangsa terutama kalangan remaja generasi muda!" serunya. Mashun juga mengingatkan masyakat agar tak terkecoh upaya kelompok LGBT yang terus masuk melalui berbagai sisi terutama media sosial dan berbagai fitur dalam aplikasi di handphone. "Hati-hati LGBT bergerak dan berlindung di balik Hak Azasi Manusia, waspadai aktifitas mereka," tegasnya. Dari pantauan Obsessionnews, di sejumlah kampus terpampang penolakan dan sumpah serapah terhadap gerakan yang membolehkan kawin dengan sesama jenis tersebut, seperti di depan kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) jalan Tamansari Bandung yang mengutuk keras kehadiran LGBT di kota Bandung dan Indonesia. Bahkan menurut Sekretaria MUI Jabar KH. Rafani Akhyar surat fatwa haram LGBT segera sampai di sejumlah sekolah dan kampus-kampus untuk menangkal gerakan yang sangat cepat berkembang tersebut di media sosial. Menurut Rafani fatwa haram LGBT bisa mewakili keharaman LGBT bagi umat Islam, sehingga pihaknya juga berharap Dinas Pendidikan Jabar dapat menyambut baik rencana tersebut sebagai upaya menangkis isme yang sudah melantur tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada bulan Desember 2014 telah mengeluarkan fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan yang berisi homoseksual (lesbian & gay), sodomi, dan pencabulan hukumnya haram serta pelakunya dikenakan hukum hadd dan/atau ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati. "Kalau LGBT dibiarkan maka sangat berbahaya bagi kehidupan bangsa ini, karena tidak saja bertentangan dengan agama tapi juga dengan norma sosial, " ujarnya. (Dudy Supriyadi)