Jumat, 19 April 24

‘Kalau Ahok Dipenjara Satu Tahun, 100 Ribu Umat Islam akan Silaturahmi ke Kejagung’

‘Kalau Ahok Dipenjara Satu Tahun, 100 Ribu Umat Islam akan Silaturahmi ke Kejagung’
* Koordinator Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar, Asep Sarifudin, menuntut Ahok, terdakwa dugaan penistaan agama, dipenjara di depan auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com -Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang ke-17 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/4/2017).

Di dalam gedung persidangan kali ini hakim menggelar pemeriksaan alat bukti dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Sementara itu di luar gedung persidangan masing-masing kubu yang pro dan kontra terhadap Ahok ikut mengawal persidangan tersebut.

Salah satu orator gabungan umat Islam yang mengawal sidang Ahok mengatakan, terdakwa penista agama minimal dihukum lima tahun penjara.

“Jadi kalau hanya dihukum satu tahun maka 100 ribu massa umat Islam akan bersilaturahmi ke Kejagung (Kejaksaan Agung),” ujar Koordinator Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar, Asep Sarifudin di atas mobil komando, Depan gedung Kementerian Pertanian.

Menurut dia, seharusnya Ahok kalau dalam hukum Islam dihukum mati. “Karena negara ini negara nasional maka minimal dihukum lima tahun penjara,” tegasnya.

Ahok Hina Al Quran dan Ulama

Untuk diketahui, Ahok diduga telah menghina Al Quran dan Ulama, Ahok pemeluk agama Kristen Protestan. Ia dengan lancang mencampuri urusan agama lain, yakni Islam. Ia menyinggung soal Al Quran surat Al Maidah ayat 51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016).

Ketika itu Ahok antara lain menyatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Ucapan mantan Bupati Belitung Timur tersebut membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaannya, Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Pernyataan Ahok tersebut menimbulkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah di tanah air. Di Jakarta pada Jumat (14/10/2016) massa yang dikoordinir Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa menuntut Ahok ditangkap dan dipenjara. Aksi bela Islam ini dikenal dengan Aksi 410. GNPF MUI kembali menggelar aksi bela Islam jilid 2 pada Jumat (4/11/2016) atau Aksi 411 dan aksi bela Islam jilid 3 pada Jumat (2/12/2016).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Statusnya berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016).

Dalam sidang tersebut Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, ucapan Ahok yang menyinggung Al Quran surat Al Maidah ayat 51 sebagai bentuk penistaan atau menodai agama.

“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tegas Ali.

Menurutnya, tindakan itu berpotensi memunculkan permusuhan atau penodaaan agama Islam yang mayoritas dianut rakyat Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut, Ahok terancam melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Gelombang unjuk rasa anti Ahok terus bergulir. Massa dari berbagai ormas yang dikoordinir Forum Umat Islam (FUI) menggelar Tausiyah Nasional Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Massa menuntut Ahok dipenjarakan. Aksi ini populer dengan sebutan Aksi 112.

FUI kembali menggerakkan massa dalam unjuk rasa di Gedung DPR/MPR pada Selasa (21/2/2017). Selain menuntut Ahok dipenjara, Aksi 212 ini juga menuntut Ahok dipecat dari jabatannya.

Karena tuntutannya tak dipenuhi, massa yang dikoordinir FUI kembali menggelar demonstrasi besar-besaran di sekitar Istana Presiden pada Jumat (31/3/2017). Para orator menuding Presiden Jokowi terang-terangan melindungi Ahok.(Purnomo)

Baca Juga:

TEMPO Ungkap Ahok Terima Uang e-KTP

Kasus e-KTP , Nama Ahok Ada di Nomor 30

Ahok Cetak Sejarah Lakukan Penggusuran Paling Brutal

Gubernur Baru DKI Jangan Tiru Ahok yang Kering Inovasi

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.