Jokowi: Perlu Diatur Pencabutan Kewarganegaraan Terduga Teroris

Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah akan berupaya maksimal untuk membendung penyebaran paham radikalisme di Indonesia. Salah satu yang menjadi usulan pemerintah untuk dimasukkan ke dalam aturan terorisme yakni pertimbangan pencabutan hak kewarganegaraan terduga teroris. “Termasuk di situ di dalamnya. Yang berkaitan dengan itu juga termasuk," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Presiden Jokowi mengemukakan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang (UU) Terorisme saat ini masih dalam proses. Pemerintah pun, lanjut Presiden, sudah melakukan konsultasi dengan DPR, MPR, dan lembaga negara yang lain. Akan tetapi belum diputuskan apakah penguatan pemberantasan terorisme harus melalui revisi UU terorisme yang ada, penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atau perlu UU baru. "Intinya mereka mempunyai pemikiran yang sama pentingnya. Bisa ada beberapa alternatif yang, ini belum diputuskan, masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi UU, bisa nanti Perppu, bisa nanti membuat undang-undang baru mengenai pencegahan,” kata Presiden. Menurut Presiden, sekarang ini memang mau tidak mau ada sebuah keperluan yang sangat mendesak. Untuk itu, aturan tersebut segera diselesaikan. Sehingga polisi bisa melakukan pencegahan-pencegahan yang diberikan payung hukum yang jelas serta ada keberanian aparat saat bertindak di lapangan. "Secepatnya, kita akan ketemu dengan menteri dan lembaga yang lain siap, baru nanti diputuskan," tegas Jokowi. (Has)





























