Jasa Raharja Jabar Siagakan Posko Mudik Pemotor

Jasa Raharja Jabar Siagakan Posko Mudik Pemotor
Bandung,  Obsessionnws.com - Jasa Raharja Jawa Barat (Jabar) menyiagakan posko mudik untuk pengendara sepeda motor. Selain itu, sebanyak 3 ambulance  segera disebar sejumlah titik rawan kecelakaan menjelang arus balik mudik lebaran 1437 H. "Ambulance tersebut akan ditempatkan di RSUD Garut,  Cimahi dan PT. KAI,  ini untuk membantu pihak Kepolisian menjelang Idul fithri yang biasanya begitu ramai dengan arus mudik," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar, Delia Indra, Rabu (22/6/2016). Delia juga menyebutkan untuk kliem korban kecelakaan tidak akan terabaikan,  meskipun pada suasana lebaran sehingga pelayanan tetap berjalan selama data sudah ada pelayanan kliem akan secepatnya dilakukan. "Pada H-7 sampai H+7 kita juga akan mendirikan 10 posko di Jawa Barat,  seperti di Nagreg dan Losari Pantura yang diantaranya juga ada posko buat pemudik yang menggunakan sepeda motor,  bisa beristirahat di posko tersebut, " tegasnya. Untuk mengantisipasi membludaknya pemudik yang menggunakan sepeda motor, Jasa Raharja juga menggelar mudik gratis dengan menggunakan 500 bis ke sejumlah daerah yang dipusatkan pemberangkatan di daerah Jakarta. "Kita juga sudah mencoba untuk pemberangkatan di Bandung,  tapi kayaknya tidak sebanyak yang akan berangkat dari Jakarta, sehingga dipusatkan di Jakarta saja," tuturnya. Selain itu pihak Jasa Raharja juga melakukan kerjasama dengan berbagai poliklinik di daerah, sehingga penanganan kecelakanaan bisa dilaksanakan secara cepat, sehingga tidak hanya mengandalkan rumah sakit. "Sementara untuk jumlah santunan pada tahun ini sampai bulan Mei mencapai 67 milyar dan tahun lalu 62 milyar, " tegasnya. Hal tersebut,  timpal Delia bukan berarti jumlah kecelakaan meningkat,  namun bisa saja jumlah korbannnya yang banyak atau kesadaran masyarakat untuk melaporkan kecelakaan semakin tinggi. Jumlah Santunan Besarnya santunan yang diterima korban ataupun ahli warisnya sebagaimana disebutkan dalam UU No 33 & 34 tahun 1964, dan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut: Meninggal dunia untuk angkutan umum darat dan laut adalah Rp25.000.000 sedangkan untuk angkutan umum udara adalah Rp50.000.000. Cacat tetap (maksimal) untuk angkutan umum darat dan laut adaah Rp 25.00.0000 sedangkan untuk angkutan umum udara adalah Rp 50.000.000. Biaya Perawatan (maksimal) untuk angkutan umum darat dan laut adalah Rp 10.000.000 sedangkan untuk angkutan udara adalah Rp25.000.000. Biaya penguburan Rp2.ooo.ooo Dasar hukum pelaksanaan sistem pembayaran premi tersebut adalah sebagai berikut: UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Dudy Supriyadi)