Jadi Tersangka, Patrice Rio Capella‎ Penuhi Panggilan KPK

Jadi Tersangka, Patrice Rio Capella‎ Penuhi Panggilan KPK
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella‎ memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrice akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Saksi ya," ujar setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Rio yang mengenakan kemeja batik itu datang pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail. Dalam kasu ini KPK telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan‎. Berdeda dengan Rio, Gatot dan Evy merupakan pihak pemberi suap. Pasangan suami istri yang kini tengah mendekam dalam jeruji besi ini disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor). (Has)