Minggu, 28 April 24

Inilah 4 Lembaga yang Awasi Paslon Pilkada dalam Kampanye

Inilah 4 Lembaga yang Awasi Paslon Pilkada dalam Kampanye
* Nasrullah dengan Lembaga KPI dan Kominfo

Jakarta, Obsessionnews – Tahapan Kampanye telah dilakukan oleh pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 ini. Namun, pengawasan kampanye melalui media penyiaran khususnya televisi musti terus diawasi oleh setiap lembaga yang terkait dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kominfo bekerjasama dalam pengawasan kampanye melalui media penyiaran yang dilakukan oleh setiap pasangan calon peserta Pilkada serentak.

Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan, akan melakukan pengawasan kampanye melalui media, apakah televisi elektronik dan media cetak. “Tapi kami fokus pada elektronik dan televisi,” ujar Nasrullah di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).

Nasrullah menginginkan, ke empat lembaga ini mengatur pedoman bersama dalam mengawasi aktivitas kampanye pilkada 2015. “KPI otoritasnya pada lembaga penyiaran, Bawaslu pada peserta, kalau media sosial memang beberapa bisa diatasi oleh kominfo,” katanya.

‪Menurut dia, perlunya batasan dalam hal melakukan aktivitas, dimana semua sudah difasilitasi oleh KPU sejak 27 Agustus sampai 5 desember 2015. “Difasilitasi KPU. Jadi nggak dibenarkan ada bentuk kampanye dari peserta pemilu,” tutur Nasrullah.

Nasrullah juga menambahkan, ada debat publik, ada iklan dalam bentuk sosialisasi dan iklan kampanye. “Semua dalam wilayah kontrol bawaslu dan KPI,” imbuhnya.

Namun, lanjut dia, terkait Media Sosial (Medsos) memang paling sulit. Tapi Bawaslu tetap berupaya melakukan kontrol bekerjasama  dengan keominfo.
“Banyak pelajaran dari pilpres menyangkut Sara, penghinaan, pencemaran nama baik, untuk membantu bawaslu dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, pada prinsipnya KPI sesuai dengan Undang-undang akan melakukan pengawasan penggunan media dalam pilkada serentak.

“Aturan KPI nggak mengatur secara rigit (detail), tapi sesuai aturan KPU dan Bawaslu,” ujar Idy di gedung Bawaslu.

Menurut dia, KPU sudah membuat PKPU No 7/2015 terkait posisi media dalam pilkada. Secara prinsip terkait media penyiaran, maka tetap berlaku kode etik jurnaistik, pedoman perilaku penyiaran. Pada prinsip keadilan keberimbangan imparsialitas dan proporsionalitas.

“Semua harus berimbang, nggak boleh memihak satu paslon,” tutupnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.