Sabtu, 20 April 24

Ini Penjelasan Kapolri tentang Kasus Kriminalisasi Ulama

Ini Penjelasan Kapolri tentang Kasus Kriminalisasi Ulama
* Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dan beberapa ulama. (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017). Rapat ini membahas mengenai berbagai persoalan hukum yang tengah ditangani oleh polisi. Salah satunya mengenai kasus-kasus yang menjerat para ulama.

Awalnya Tito menjelaskan beberapa capaian yang sudah dilakukan oleh polisi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Seperti dalam pemberantasan narkoba, dan juga pengungkapan beberapa kasus besar narkoba, serta keberhasilan mengamankan Pilkada serentak 2017 dan juga menjaga keamanan nasional pasca munculnya kasus penistaan agama.

Tito mengungkapkan, polisi masih terus menindaklanjuti beberapa kasus yang melibatkan ulama. Seperti kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab‎. Polisi menjerat Rizieq dengan beberapa kasus, yakni dugaan penghinaan terhadap Pancasila, dugaan tuduhan lambang Palu Arit dalam uang yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan dugaan kasus pornografi dengan Firza Husain.

“Untuk kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila, polisi sudah memeriksa 25 saksi, yang kemudian dilakukan pendalaman dengan keterangan saksi ahli,” ujar Tito.

Untuk beberapa kasus lain Tito mengatakan, polisi tetap melakukan progres dengan masih melakukan beberapa saksi. Untuk kasus dugaan pornografi dengan Firza Husain misalnya, selain memanggil saksi IT, polisi juga sudah menyita beberapa barang bukti untuk dianalisa.

“Kemudian kasus ceramah saudara Rizieq tentang pangkat jenderal otak hansip. Kasus ini dilaporkan oleh sejumlah hansip yang merasa tersinggung,” ujarnya.

Tito juga menyampaikan kasus penggelapan uang yayasan yang diduga dilakukan oleh  ustadz Bachtiar Nasir dalam Aksi Bela Islam. Tito mengatakan, penggunaan uang yayasan tidak boleh digunakan oleh pihak ketiga. “Polisi bisa menjeratnya dengan UU Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun,” jelasnya. (albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.