Ini Kronologis Penangkapan Bupati Subang Versi KPK

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di dua tempat yang berbeda. Operasi ini berujung pada penetapan Bupati Subang, Ojang Sohandi sebagai tersangka. Ketua KPK, Agus Rahardjo membeberkan operasi tangkap tangan ini bermula dari informasi yang mereka terima bahwa telah terjadi kesepakatan pemberian uang kepada Jaksa pada Kejaksaa Tinggi Jawa Barat terkait penanganan perkara suap dana BPJS 2014. Informasi itu diketahui setelah ada hubungan antara istri terdakwa, Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani (LM) dengan Devianti Rochaeni (DPR) selaku anggota Tim Jaksa, pada Sabtu, 9 April 2016. Keduanya sepakat bertemu d kantor Devianti di lantai 4 Kejati Jabar, pada Senin, 11 April 2016. "Sekitar pukul 07.00 WIB, Senin, 11 April 2016 terjadi penyerahan uang di ruangan DPR di lantai 4 kantor Kejati Jabar, setelah penyerahan LM keluar menuju mobil," ungkap Agus dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (12/4/2016). Setelah penyerahan uang tim KPK lalu bergerak ke parkiran kantor Kejati Jabar dan langsung mengamankan Lenih yang saat itu tengah menuju mobil tumpangannya. Tak lama setelah Lenih ditangkap, tim juga bergerak amankan Devianti beserta barang bukti. "Selanjutnya tim KPK dengan membawa LM bergerak mengamankan DPR di lantai 4 Kejati Jabar berikut uang sejumlah Rp 528 juta dari tangan DPR," kata Agus. KPK mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi. Diduga pemberian uang itu merupakan kesepakatan Lenih dengan Fahri Nurmallo, Ketua Tim Jaksa yang menangani perkara suami Lenih. Fahri tadinya bertugas di Kejati Jabar tapi seminggu sebelum OTT dia sudah dipindahkan ke Kejati Jateng. Setelah penangkapan pertama, KPK lalu bergerak sekitar pukul 13.40 WIB menuju Kantor Bupati Subang, untuk mengamankan Ojang. Selain Ojang KPK juga amankan ajudannya yang tidak disebutkan namanya serta barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 385 juta dari mobil Ojang. "Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapa KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk tingkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," papar Agus. Dalam kasus, KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka pemberi suap bersama Jajang Abdul Holik selaku pihak yang berperkara di Kejati Jabar, dan Lenih Marliani istri Jajang. Masing-masing tersangka dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1a pasal 5 ayat 1b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Khusus untuk Ojang juga disangkakan melanggar Pasal 12b UU Tipikor. Dua tersangka lain sebagai pemerima suap berasal dari Kejati Jabar, yakni Devianti Rochaeni selaku anggota Tim Jaksa dan Fahri Nurmallo sebagai Ketua Tim Jaksa. KPK menjerat kedua tersangka ini dengan sangkaan Pasal 12a dan b, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Has)





























